Sebagai pelaku pasar, tentu ia punya harapan sendiri. Pandu ingin perdagangan saham lebih didominasi oleh perusahaan-perusahaan punya fundamental kuat. Bukan cuma sekadar cerita.
“Kita ingin pasar diisi oleh investasi yang benar. Perusahaan dengan fundamental bagus, manajemen solid, ditambah valuasi menarik. Likuiditas yang baik juga faktor krusial,” tutur Pandu.
Lalu, sebenarnya apa sih definisi resminya? BEI sendiri sudah pernah menjelaskan. Bursa mendefinisikan 'saham gorengan' bukan sebagai saham grup tertentu, melainkan lebih ke aktivitasnya.
Intinya, semua saham yang harganya dimanipulasi bisa masuk kategori ini. Dan praktik manipulasi alias 'menggoreng' itu sendiri jelas kejahatan di pasar modal.
Pejabat Sementara Dirut BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan hal itu di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/1).
“Tidak harus saham dari kelompok tertentu. Seluruh kegiatan yang melakukan manipulasi harga di pasar itu adalah tindak kejahatan pasar modal,” tegas Jeffrey.
Sayangnya, sampai detik ini BEI mengaku masih menyelidiki. Siapa dalang di balik praktik 'menggoreng' saham tersebut, masih menjadi tanda tanya besar.
Artikel Terkait
Gangguan Pasokan Timur Tengah Ancam Kerek Harga Aluminium
Pajak Rokok DKI Alokasikan Minimal 50% untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Bapanas Pastikan Stok Daging Nasional Melimpah Jelang Idulfitri
Saham Asia Menguat Didorong AI, Waspada Gejolak Harga Minyak