Kewenangan Menkeu dalam Pengaturan Kas Daerah Dipertanyakan
Lebih lanjut, Ferdinand Hutahaean menyoroti kewenangan Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158. Ia mencatat bahwa tugas Menkeu mencakup kebijakan fiskal, penyusunan RAPBN, dan sebagai bendahara negara.
"Di sana tidak ada tercantum bahwa Kementerian Keuangan atau Menteri Keuangan itu boleh bicara tentang kas daerah," ujarnya.
Ferdinand mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, dengan aturan turunan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah berada di pundak kepala daerah.
Artikel Terkait
DPR Gelar Rapat Khusus, Polisi Ungkap Foto Pelaku Penyiraman KontraS
Empat Prajurit BAIS TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Menkes Imbau Pemudik Motor Istirahat Tiap 2-3 Jam untuk Antisipasi Kecelakaan di Jalur Arteri
Askrindo Berangkatkan Ratusan Pemudik Gratis dengan Asuransi Jelang Lebaran 2026