Kewenangan Menkeu dalam Pengaturan Kas Daerah Dipertanyakan
Lebih lanjut, Ferdinand Hutahaean menyoroti kewenangan Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158. Ia mencatat bahwa tugas Menkeu mencakup kebijakan fiskal, penyusunan RAPBN, dan sebagai bendahara negara.
"Di sana tidak ada tercantum bahwa Kementerian Keuangan atau Menteri Keuangan itu boleh bicara tentang kas daerah," ujarnya.
Ferdinand mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, dengan aturan turunan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah berada di pundak kepala daerah.
Artikel Terkait
Hampir 98% Jaringan Telekomunikasi Sumut Pulih Pascabanjir, Bantuan Sembako Tersalur
Gran Max dan Sigra Cetak Rekor, Pangsa Pasar Daihatsu di Bitung Tembus 29%
Delapan Tahun, Growl Menggelegar: Bocah Mungil Guncang Panggung Hardcore Pontianak
Pasca Bencana, Pertamina Genjot Distribusi BBM dan LPG ke Aceh Lewat Jalur Laut