Kewenangan Menkeu dalam Pengaturan Kas Daerah Dipertanyakan
Lebih lanjut, Ferdinand Hutahaean menyoroti kewenangan Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158. Ia mencatat bahwa tugas Menkeu mencakup kebijakan fiskal, penyusunan RAPBN, dan sebagai bendahara negara.
"Di sana tidak ada tercantum bahwa Kementerian Keuangan atau Menteri Keuangan itu boleh bicara tentang kas daerah," ujarnya.
Ferdinand mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, dengan aturan turunan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah berada di pundak kepala daerah.
Artikel Terkait
Antrean Ribuan Pelamar, Sektor Informal Melonjak: Apindo Soroti Bom Waktu Ketenagakerjaan
Lefundes Pasang Target Tiga Poin di Kandang Demi Kejar Persib
Andry Asmoro Desak Pemerintah Segera Rombak Kebijakan untuk Dongkrak Industri Manufaktur
Duel Sengit di Indonesia Arena: Garuda Hadang Singa Mesopotamia untuk Puncak Grup