Kewenangan Menkeu dalam Pengaturan Kas Daerah Dipertanyakan
Lebih lanjut, Ferdinand Hutahaean menyoroti kewenangan Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158. Ia mencatat bahwa tugas Menkeu mencakup kebijakan fiskal, penyusunan RAPBN, dan sebagai bendahara negara.
"Di sana tidak ada tercantum bahwa Kementerian Keuangan atau Menteri Keuangan itu boleh bicara tentang kas daerah," ujarnya.
Ferdinand mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, dengan aturan turunan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah berada di pundak kepala daerah.
Artikel Terkait
Andrew Andika Umrah Bareng Istri Baru, Pamer Buku Nikah di Depan Kabah Bikin Heboh!
Jangan Sampai Disita! Ini Aturan Bawa Power Bank di Pesawat 2024 yang Wajib Kamu Tahu.
Gubernur Jakarta Bongkar Aturan Memotret di Ruang Publik: Ini yang Dilarang Pramono Anung!
Harga BBM Pertamina Hari Ini Naik? Cek Daftar Lengkap & Wilayah Terbaru 2025!