TikTok Bayar Rp7,08 Triliun ke AS untuk Selesaikan Gugatan Privasi Anak

- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:00 WIB
TikTok Bayar Rp7,08 Triliun ke AS untuk Selesaikan Gugatan Privasi Anak

TikTok, ByteDance, dan sejumlah entitas terafiliasinya sepakat membayar 400 juta dolar AS atau sekitar Rp7,08 triliun kepada pemerintah Amerika Serikat untuk mengakhiri gugatan yang diajukan sejak 2024. Kesepakatan itu diumumkan Departemen Kehakiman AS pada Jumat, 21 Agustus 2026, di Washington, dan menjadi salah satu pemulihan dana terbesar dalam sejarah penegakan Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak (COPPA).

Gugatan tersebut berawal dari penyelidikan Komisi Perdagangan Federal (FTC) yang menemukan dugaan pelanggaran berulang terhadap COPPA. Jaksa federal menuduh TikTok dan ByteDance membiarkan jutaan anak di bawah 13 tahun menggunakan platform tersebut tanpa persetujuan orang tua, meskipun layanan reguler TikTok seharusnya dibatasi untuk pengguna minimal 13 tahun.

Data yang dikumpulkan secara tidak sah disebut mencakup nama, alamat surel, nomor telepon, informasi lokasi, foto, video, dan penanda digital lain yang dapat melacak aktivitas anak. Pemerintah juga menuding TikTok tidak selalu memenuhi permintaan orang tua untuk menghapus akun dan informasi anak, bahkan ketika perusahaan sudah tahu pemilik akun tersebut masih di bawah umur.

Dalam kesepakatan ini, TikTok harus segera membayar 300 juta dolar AS kepada Departemen Kehakiman. Seratus juta dolar AS berikutnya akan dibayarkan setelah pengadilan mengeluarkan perintah yang membatalkan dekret persetujuan tahun 2019 terhadap Musical.ly, aplikasi pendahulu TikTok yang dibeli ByteDance pada 2017.

FTC sebelumnya pernah menjatuhkan denda 5,7 juta dolar AS kepada Musical.ly pada 2019 atas pelanggaran privasi anak. Kala itu, denda tersebut merupakan penalti perdata terbesar yang pernah diperoleh FTC dalam kasus privasi anak, namun kini jauh terlampaui oleh penyelesaian TikTok.

COPPA sendiri disahkan pada 1998 dan mulai berlaku April 2000. Undang-undang ini mewajibkan layanan daring yang ditujukan kepada anak-anak atau mengetahui penggunanya masih di bawah umur untuk mendapatkan persetujuan orang tua sebelum mengumpulkan informasi pribadi. Perusahaan juga harus menjelaskan jenis data yang dihimpun, tujuan penggunaannya, dan langkah keamanan yang diambil.

Wakil Jaksa Agung Madya AS, Stanley E. Woodward Jr., menyebut penyelesaian ini sebagai kemenangan besar bagi anak-anak dan orang tua Amerika. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang dipercaya menyimpan data anak wajib memenuhi tanggung jawab hukumnya.

Departemen Kehakiman mencatat bahwa TikTok telah melakukan perubahan besar sejak gugatan diajukan, termasuk dalam struktur kepemilikan, manajemen, kepatuhan, dan praktik privasi. Namun, kesepakatan ini menyelesaikan tuduhan tanpa putusan pengadilan yang menyatakan TikTok atau ByteDance bersalah. Hingga berita ini ditulis, TikTok belum memberikan tanggapan publik.

Perkara ini menyoroti kelemahan sistem verifikasi usia yang hanya mengandalkan tanggal lahir yang diisi pengguna. Anak-anak dapat dengan mudah memasukkan data palsu untuk melewati batas umur. Teknologi perkiraan usia berbasis analisis wajah dan perilaku mulai dipertimbangkan, tetapi memunculkan masalah baru terkait biometrik, akurasi algoritma, dan privasi.

Para ahli menyarankan model perlindungan yang lebih sehat, seperti meminimalkan pengumpulan data, mengaktifkan pengaturan privasi tertinggi secara otomatis, membatasi rekomendasi algoritmik, dan menyediakan kendali orang tua yang mudah dipahami.

Penyelesaian TikTok terjadi di tengah meningkatnya penegakan hukum privasi anak di AS. Meta tengah menghadapi persidangan federal di Oakland, California, atas gugatan 29 negara bagian yang menuduh Facebook dan Instagram merancang fitur adiktif. YouTube membayar 170 juta dolar AS pada 2019, dan Epic Games menyetujui penalti 275 juta dolar AS pada 2022 atas pelanggaran COPPA.

Dengan lebih dari 200 juta pengguna di AS, TikTok kini menjadi contoh bahwa popularitas dan nilai perusahaan tidak menghapus kewajiban melindungi privasi anak. Denda ini bukan sekadar hukuman finansial, melainkan peringatan global bahwa data anak bukan komoditas yang boleh dipanen untuk keuntungan bisnis.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags