Keluarga Bayi yang Meninggal di RSIA Paramount Bantah Minta Perlakuan Khusus

- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:01 WIB
Keluarga Bayi yang Meninggal di RSIA Paramount Bantah Minta Perlakuan Khusus

Keluarga cucu Taufan Pawe angkat bicara setelah bayi laki-laki putra Muhammad Ilhamsyah Taufan dan Nura Adiva Paradiba meninggal di RSIA Paramount, Makassar, pada Rabu, 13 Agustus 2026. Mereka menegaskan datang sebagai pasien biasa dan tidak pernah meminta perlakuan khusus sejak masuk instalasi gawat darurat.

DH, menantu Taufan Pawe sekaligus ibu bayi tersebut, mengungkapkan pihak rumah sakit sejak awal tidak mengetahui latar belakang keluarganya. Bahkan, saat pendaftaran, suaminya menulis pekerjaan sebagai wiraswasta. Ia juga menyampaikan kekecewaan karena sejumlah keluhan keluarga mengenai kondisi bayi tidak mendapat respons yang mereka harapkan selama proses penanganan.

Menurut keterangan keluarga, pihak rumah sakit baru mengetahui pasien itu merupakan bagian dari keluarga Taufan Pawe setelah sang kakek datang ke rumah sakit.

Audit dan Pelaporan Kematian Disorot

Kasus ini menarik perhatian Komisi D DPRD Makassar yang mendatangi RSIA Paramount di Jalan A.P. Pettarani pada Kamis, 20 Agustus 2026. Mereka meminta penjelasan mengenai penanganan pasien dan proses audit internal rumah sakit.

Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, bayi tersebut lahir melalui operasi sesar pada Selasa, 11 Agustus 2026, dengan berat 3,1 kilogram sebelum kondisinya dilaporkan memburuk dua hari kemudian. Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menegaskan pihaknya belum menyimpulkan adanya kelalaian, tetapi meminta audit terperinci karena keluarga sempat melaporkan adanya bercak darah pada popok bayi sebelum kondisi anak memburuk.

“Tentunya kami belum menuduh bahwa ini adalah kelalaian. Tetapi kami akan meminta dengan tegas kepada pemerintah kota untuk bagaimana melakukan audit secara terperinci terkait kejadian ini,” kata Ari.

Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, dr. Fahrizal Arrahman Husain, juga menyoroti laporan awal kematian pasien yang menurut DPRD baru masuk ke Dinas Kesehatan Makassar tiga hari setelah kejadian, padahal laporan awal seharusnya disampaikan dalam 1 x 24 jam.

“Kalau ada pasien yang meninggal dunia, dalam 1 x 24 jam harus sudah ada laporan awal yang masuk ke Dinas Kesehatan. Kemudian laporan resmi atau laporan yang lebih lengkap dari Komite Mutu Rumah Sakit seharusnya masuk dalam waktu 3 x 24 jam,” ujar Fahrizal.

DPRD meminta hasil audit internal rumah sakit dibandingkan dengan audit eksternal Dinas Kesehatan agar penyebab kematian bayi serta ada tidaknya persoalan dalam pelayanan medis dapat dibuka secara objektif kepada publik.

Di sisi lain, Ketua Komite Medik RSIA Paramount, dr. Idham Jaya Ganda, menyatakan rumah sakit telah menjalankan evaluasi internal sejak Jumat, 14 Agustus 2026, termasuk audit terhadap dokter anak bersama IDAI serta pemeriksaan unsur keperawatan dan kebidanan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags