Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindaklanjuti temuan importasi udang vaname asal Ekuador yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Juni 2026. Sebanyak 120 ton udang vaname diimpor sebagai bahan baku industri pengolahan, dan KKP memastikan tidak menerbitkan Rencana Kebutuhan Impor (RKI) untuk komoditas tersebut.
Plt Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Erwin Dwiyana, mengungkapkan bahwa importasi dilakukan melalui fasilitas Kawasan Berikat, di mana belum ada kewajiban larangan dan pembatasan berupa Persetujuan Impor. Hal ini terungkap setelah KKP berkoordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta Badan Karantina Indonesia.
"KKP tidak menerbitkan RKI untuk udang vaname dimaksud. Importasi tersebut dilakukan melalui fasilitas Kawasan Berikat di mana belum diberlakukan kewajiban larangan dan pembatasan berupa Persetujuan Impor," kata Erwin dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/8).
Meski demikian, KKP memastikan pemanfaatan udang vaname impor sebagai bahan baku industri pengolahan tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, berdasarkan pemeriksaan Badan Karantina Indonesia, seluruh udang vaname asal Ekuador telah diuji terhadap White Spot Syndrome Virus (WSSV) dengan hasil negatif.
KKP mendorong industri pengolahan, eksportir, dan importir untuk memprioritaskan penggunaan udang vaname produksi Indonesia dengan memperhatikan mutu, volume, kontinuitas pasokan, dan spesifikasi industri. "Langkah ini penting untuk memperkuat penyerapan produksi dalam negeri, menjaga keberlanjutan usaha budi daya, dan mendukung daya saing industri pengolahan udang nasional," ujar Erwin.
Menurut Erwin, industri udang memiliki mata rantai usaha yang luas, mulai dari pembenihan, pakan, sarana produksi, kegiatan budi daya, pengolahan, penyimpanan, logistik, hingga pemasaran domestik dan ekspor. Karena itu, pemenuhan bahan baku industri pengolahan perlu dikelola secara seimbang dengan tetap memperhatikan keberlanjutan produksi budi daya dalam negeri dan daya saing ekspor.
Sejalan dengan itu, KKP menyambut baik dukungan asosiasi usaha pengolahan udang dalam penguatan sinergi hulu-hilir. Asosiasi didorong untuk mengoptimalkan penyerapan produksi udang vaname dalam negeri guna memperkuat industri udang nasional.
Udang merupakan salah satu komoditas ekspor perikanan utama Indonesia. Selama lima tahun terakhir, rata-rata nilai ekspor udang Indonesia mencapai USD 1,93 miliar dengan volume 229,25 ribu ton.
Artikel Terkait
Efisiensi Biaya Jadi Kunci Daya Saing Udang Indonesia
Tujuh Orang Didakwa atas Pembunuhan Calon Presiden Ekuador
Mengubah Data Menjadi Produktivitas: Jalan Indonesia Menuju Budidaya Udang Presisi
KKP Resmikan Ocean Institute of Indonesia, Gabungkan 11 Lembaga Vokasi