Sepanjang 2025, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) menghadapi sekitar 350 perkara hukum. Kondisi ini mendorong Center for Budget Analysis (CBA) meminta para pemegang saham untuk mengevaluasi jajaran direksi dan komisaris perseroan.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengibaratkan banyaknya perkara hukum tersebut sebagai "banjir air bah". Menurutnya, hal ini menjadi indikasi adanya persoalan dalam tata kelola dan manajemen perusahaan. "Jumlah perkara hukum yang dihadapi Bank BJB selama 2025 seperti banjir air bah. Ini artinya ada yang salah dalam jajaran manajemen top Bank BJB yang perlu dibenahi dan diganti," ujarnya, Senin (17/8/2026).
Dari total 350 perkara tersebut, 220 di antaranya telah selesai atau berkekuatan hukum tetap, sementara 130 lainnya masih dalam proses penyelesaian. Uchok menegaskan bahwa banyaknya perkara hukum tidak dapat dilepaskan dari kinerja manajemen. "Kalau jajaran manajemen top Bank BJB bekerja secara profesional dengan kinerja yang top, tidak mungkin jumlah perkara hukum yang dihadapi Bank BJB sampai sebanyak 350 kasus," tuturnya.
Menurut Uchok, persoalan hukum ini tidak cukup hanya diselesaikan oleh bagian hukum perusahaan. Ia menilai perlu ada kaitan dengan efektivitas sistem pengendalian internal, manajemen risiko, kepatuhan, serta pengawasan di lingkungan perseroan.
Pemegang saham diminta turun tangan
CBA menilai tingginya jumlah perkara hukum tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi pemegang saham. Uchok mengatakan, pemegang saham bertanggung jawab memastikan perseroan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. "Untuk itu, CBA meminta kepada pemilik saham Bank BJB seperti Pemda Provinsi Jawa Barat, Pemda Provinsi Banten, Pemda kota dan kabupaten se-Jawa Barat, Pemda kota dan kabupaten se-Banten, serta publik untuk segera melakukan pergantian jajaran direktur dan komisaris," tegasnya.
Berdasarkan komposisi kepemilikan yang disebutkan CBA, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memiliki sekitar 38,52 persen saham. Kemudian, Pemerintah Daerah Provinsi Banten sebesar 4,95 persen, pemerintah kota dan kabupaten se-Jawa Barat 24,15 persen, pemerintah kota dan kabupaten se-Banten 7,93 persen, serta publik 24,45 persen.
CBA berpandangan, evaluasi terhadap jajaran pengurus tidak cukup hanya berdasarkan indikator pertumbuhan bisnis dan kinerja keuangan. Kemampuan manajemen dalam mengendalikan risiko hukum dan memastikan kegiatan perbankan sesuai ketentuan juga harus menjadi indikator penting.
Berpotensi ganggu kepercayaan
Uchok juga mengingatkan agar perkara hukum yang masih berjalan tidak berkembang menjadi persoalan yang memengaruhi reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap Bank BJB. Menurut dia, 130 perkara yang masih berproses perlu mendapat perhatian khusus. Pemegang saham, lanjutnya, perlu meminta penjelasan terbuka mengenai latar belakang perkara, status masing-masing kasus, potensi risiko bagi perseroan, serta langkah manajemen untuk mencegah munculnya persoalan serupa. "Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya melihat berapa banyak perkara yang sudah selesai, tetapi juga mengapa perkara tersebut bisa muncul dan bagaimana sistem pencegahannya," terangnya.
CBA berharap persoalan ratusan perkara hukum ini menjadi momentum bagi pemegang saham untuk memperkuat tata kelola Bank BJB. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan manajemen yang mampu mengendalikan risiko, perseroan diharapkan dapat menjaga kinerja sekaligus mempertahankan kepercayaan publik.
Artikel Terkait
CBA Desak Kejagung Periksa Dirut BRI Hery Gunardi Terkait Kredit Bermasalah
Eks Dirut Bank BJB Diperiksa KPK sebagai Tersangka Korupsi Iklan
KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB
KPK Duga Ridwan Kamil Terkait Skandal Dana Non-Budgeter Bank BJB