Seorang siswa kelas 11 di salah satu SMK swasta di Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, resmi dikeluarkan dari sekolah setelah terlibat kasus penganiayaan terhadap adik kelasnya. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Kepala sekolah, Miftakhul Ikhsan, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Pihak sekolah telah menjatuhkan sanksi skorsing dan mengembalikan pelaku kepada orang tuanya. "Selanjutnya, Anak akan dikembalikan kepada orang tuanya sesuai penanganan yang dilakukan pihak sekolah," ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8).
Keputusan ini diambil agar pelaku dapat melanjutkan pendidikan di tempat lain. "Langkah kami memberikan skorsing, pengembalian pelaku kepada orang tua untuk meneruskan pendidikan di tempat lain," jelasnya. Ikhsan juga memohon maaf kepada korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi. "Kami mohon maaf atas nama sekolah dari peristiwa tersebut," ucapnya.
Berpeluang Diselesaikan Lewat Diversi
Di sisi lain, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Purwokerto, Darsun, mengatakan perkara ini berpeluang diselesaikan melalui mekanisme diversi. Ancaman pidana dalam perkara yang disangkakan memungkinkan penyelesaian melalui musyawarah diversi, namun pelaksanaannya tetap harus memenuhi ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). "Karena pidananya di bawah tiga tahun, penyelesaian perkara bisa melalui musyawarah diversi," jelas Darsun.
Aniaya Adik Kelas karena Cemburu
Sebelumnya, polisi menetapkan pelajar kelas 11 tersebut sebagai tersangka setelah diduga melakukan perundungan dan kekerasan terhadap korban berinisial K (16). Peristiwa ini dipicu oleh masalah asmara. Korban diketahui mengikuti akun Instagram kekasih pelaku pada Kamis (6/8) dan kemudian saling berkirim pesan melalui media sosial.
Pelaku yang mengetahui hal itu mengajak korban ke belakang sekolah pada Jumat (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Di lokasi tersebut, korban dianiaya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain seragam pramuka yang dikenakan korban, telepon seluler, dan hasil visum et repertum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, yang melarang kekerasan terhadap anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Dalam penanganan perkara ini, polisi juga melibatkan Bapas, Dinas Sosial, dan pihak sekolah.
Artikel Terkait
Polisi Amankan Pelajar SMK di Kebumen yang Bully Teman karena Cemburu Chat Instagram
Kebumen Jadi Lokasi Uji Coba Program Rice Journey untuk Perkuat Tata Kelola Beras Nasional
Lempar Molotov ke Gudang Ekspedisi di Kebumen, Gerombolan Pemuda Jarah Satu Karung Paket