Pelni Gratiskan Pengiriman Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

- Senin, 17 Agustus 2026 | 04:50 WIB
Pelni Gratiskan Pengiriman Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) membuka layanan pengiriman bantuan kemanusiaan secara gratis bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini diambil untuk mempermudah penyaluran logistik ke wilayah bencana.

Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut sekaligus Ketua Tim Posko Bantuan Pelni untuk NTT, Hana Suhardi, mengatakan bantuan yang dapat dikirim meliputi kebutuhan pokok seperti makanan, air minum kemasan, tenda, terpal, selimut, perlengkapan tidur, penerangan, obat-obatan, perlengkapan medis, popok, pembalut, susu, dan makanan bayi. Seluruh barang yang dikirim wajib bersifat kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.

"Pelni membuka akses pengiriman bantuan secara gratis agar bantuan dapat disalurkan dengan lebih mudah. Kami siap memanfaatkan jaringan pelayaran Pelni untuk membantu mempercepat distribusi logistik kemanusiaan ke wilayah terdampak," ujar Hana dalam keterangan resminya, Minggu (16/8/2026).

Pengiriman bantuan akan mengikuti trayek dan jadwal reguler kapal Pelni. Pengiriman awal dijadwalkan menggunakan KM Tidar yang berangkat dari Surabaya pada Minggu (16/8) pukul 22.00 WIB. Selanjutnya, bantuan akan diangkut menggunakan kapal Pelni lainnya sesuai rute dan jadwal masing-masing.

Syarat dan Ketentuan

Pelni menetapkan sejumlah syarat bagi pengirim bantuan. Biaya pengangkutan dibebaskan, tetapi pengiriman harus mengikuti trayek dan pelabuhan yang dilalui kapal Pelni dengan tujuan akhir sesuai rute. Pengirim wajib melampirkan surat pengantar resmi dari lembaga, komunitas, atau instansi, serta daftar barang (packing list) yang memuat jenis dan jumlah bantuan.

Jenis barang yang dapat dikirim antara lain makanan kemasan, kebutuhan pokok, obat-obatan, pakaian layak pakai, selimut, alas tidur, popok dan makanan bayi, peralatan kebersihan, serta kebutuhan dasar dan logistik kemanusiaan lainnya. Bantuan harus dikemas dengan baik dan rapat menggunakan kardus, karung, atau peti yang kuat sesuai jenis barang. Barang mudah pecah wajib diberi penandaan seperti "FRAGILE" atau keterangan penanganan lainnya.

Sebaliknya, sejumlah barang dilarang dikirim, antara lain bahan mudah meledak atau terbakar, cairan atau bahan berbahaya, bahan kimia beracun, barang yang dilarang peraturan perundang-undangan, serta barang yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran, awak kapal, penumpang, atau muatan lainnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags