Kemerdekaan Hakiki dan Jalan Keluar dari Hegemoni Asing

- Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:26 WIB
Kemerdekaan Hakiki dan Jalan Keluar dari Hegemoni Asing

Indonesia telah merdeka selama 81 tahun, namun berbagai persoalan sosial, ekonomi, dan politik masih membelit. Banyak pihak menilai, kemerdekaan yang diraih dengan darah dan air mata itu belum sepenuhnya dirasakan rakyat karena sistem yang dibangun masih bergantung pada negara asing.

Setelah dijajah secara fisik, Indonesia kini menghadapi penjajahan gaya baru yang tidak berdarah-darah tetapi mematikan: penjajahan mental. Kesenjangan sosial yang tinggi, kehidupan masyarakat yang kian individualis, serta kebijakan politik yang berada di bawah pengaruh asing menjadi tanda bahwa negeri ini belum sepenuhnya merdeka.

Banyak aset publik yang diprivatisasi oleh pihak asing, sehingga Indonesia tampak merdeka namun tetap terjajah. Kondisi ini dinilai terjadi karena sistem hukum yang digunakan bersumber dari nalar dan hawa nafsu manusia semata, bukan dari aturan Tuhan.

Aturan Tuhan hanya dipakai di ranah pribadi, seperti ibadah, sementara di sektor publik seperti ekonomi, sosial, budaya, politik, dan pertahanan keamanan, aturan Tuhan justru dipinggirkan. Akibatnya, sistem ekonomi dikendalikan oleh sistem ribawi, sistem sosial oleh hedonisme dan liberalisme, serta sistem politik oleh demokrasi sekuler-kapitalisme.

Ketergantungan pada sistem buatan manusia ini membuat negara tidak mampu berdiri di atas kaki sendiri. Pendapatan negara yang hanya mengandalkan pajak dan utang luar negeri membebani rakyat. Pajak terus dipungut, sementara utang luar negeri harus dilunasi beserta bunganya melalui APBN. Belum lagi gaji dan tunjangan pejabat yang fantastis semakin membebani kas negara.

Pola pikir bahwa jabatan adalah jalan untuk mengeruk kekayaan juga memperparah keadaan. Regulasi yang dihasilkan pun ambigu dan tidak jelas, memicu banyak problem sosial. Contohnya, kasus LGBT yang makin marak di kalangan generasi muda dengan dalih HAM, penyebaran HIV/AIDS yang tidak pandang bulu, serta tindak kriminal seperti pemerkosaan, pembunuhan, dan pencurian yang semakin mengkhawatirkan.

Semua ini menunjukkan bahwa kemerdekaan yang diperjuangkan dengan darah dan air mata tidak bisa diisi dengan perundang-undangan yang hanya digali dari nalar manusia. Dibutuhkan aturan yang lebih tinggi, yaitu syariat Islam secara kaffah, agar kemerdekaan yang hakiki dapat terwujud.

Menurut sebagian kalangan, hanya syariat Islam kaffah yang mampu membebaskan Indonesia dari hegemoni asing dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dengan penerapan syariat Islam, semua urusan rakyat akan terurus, mulai dari ekonomi, sosial, budaya, politik, hingga pertahanan dan keamanan. Rakyat tidak lagi mengalami kelaparan, kehausan, dan kesempitan hidup.

Hal ini pernah dibuktikan pada masa khilafah, ketika syariat Islam diterapkan, seluruh rakyat merasakan kebaikan, kelapangan, dan keberkahan hidup. Oleh karena itu, kemerdekaan hakiki hanya akan terwujud jika diisi dengan ketakwaan, mulai dari level individu, masyarakat, hingga negara. Dengan begitu, perjuangan para pahlawan tidak sia-sia.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terpopuler