Pelayaran dari Labuan Bajo Kembali Dibuka Setelah Peringatan Tsunami Dicabut

- Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:51 WIB
Pelayaran dari Labuan Bajo Kembali Dibuka Setelah Peringatan Tsunami Dicabut

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi membuka kembali kegiatan pelayaran setelah gempa bumi magnitudo 6,2 yang mengguncang wilayah tersebut pada Sabtu pagi. Keputusan ini diambil setelah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencabut peringatan dini tsunami.

Dalam surat Maklumat Pelayaran nomor 05/MP-VIII/2026 yang diterbitkan hari ini, Syahbandar Labuan Bajo menyatakan bahwa meski pelayaran diizinkan kembali, seluruh pihak tetap diminta mengutamakan keselamatan. "Menindaklanjuti informasi BMKG bahwa potensi tsunami dinyatakan aman, maka pelayaran dari Labuan Bajo dinyatakan dibuka kembali dengan tetap memperhatikan keselamatan pelayaran," demikian bunyi surat tersebut.

Para nakhoda diimbau untuk secara mandiri memantau kondisi cuaca dan gelombang selama berlayar. Mereka juga diminta segera melapor jika mengetahui adanya fenomena alam yang berkaitan dengan gempa atau potensi tsunami. "Nakhoda wajib memantau secara mandiri perkembangan cuaca dan gelombang dalam pelayarannya serta melaporkan apabila terdapat kejadian menonjol terkait gempa atau potensi tsunami," tulis otoritas pelabuhan.

Selain itu, kapal-kapal yang mengalami kendala atau membutuhkan evakuasi diminta untuk segera menghubungi Syahbandar atau Basarnas. "Kapal-kapal wajib melaporkan kepada Syahbandar/Basarnas apabila terdapat korban yang perlu dilakukan tindakan atau evakuasi," lanjut keterangan tersebut.

Sebelumnya, gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,2 terjadi di Labuan Bajo, NTT, pada pukul 05.13 WIB. BMKG melalui akun resminya di media sosial menginformasikan bahwa pusat gempa berada di 46 kilometer Timur Laut Labuan Bajo dengan kedalaman 10 kilometer.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terpopuler