Tiga Oknum Kampus di Pematangsiantar Ditangkap, Ganja 3,2 Kg Disita

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:30 WIB
Tiga Oknum Kampus di Pematangsiantar Ditangkap, Ganja 3,2 Kg Disita

Polres Pematangsiantar menangkap tiga orang yang terkait dengan peredaran ganja di lingkungan kampus. Dua di antaranya masih berstatus mahasiswa Universitas Simalungun (USI), sementara satu lainnya alumni. Dari tangan mereka, polisi menyita ganja seberat 3,2 kilogram.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan ZW (22), alumni Fakultas Ekonomi USI, pada Selasa (4/8). Dari ZW, polisi menyita ganja seberat 91,68 gram. Pengembangan dari penangkapan tersebut membawa petugas ke dua mahasiswa Fakultas Pertanian USI, FA (23) dan AFB (23), yang keduanya kedapatan menyimpan ganja seberat 3.158 gram.

"Dengan demikian, dari dua lokasi tersebut personel mengamankan tiga tersangka ZW, FA dan AFB dengan total barang bukti ganja mencapai 3.249,68 gram atau 3,2 kilogram," kata Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Budiono Saputro, dalam keterangannya, Rabu (12/8).

Kasatresnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka awalnya mengedarkan narkoba di lingkungan kampus. Namun, belakangan mereka mulai melebarkan peredaran ke luar kampus. "(Peran tersangka) mengedarkan dan membantu menjual, memakai juga. Di lingkungan kampus (diedarkan), tapi belakangan ini sudah mulai mengedarkan di luar. Makanya timbul keresahan dari pihak kampus kan. Karena sudah banyak juga orang tua enggak mau untuk mendaftarkan anaknya kuliah di situ. Karena di dalam sudah beredar narkoba jenis ganja itu," ujar Irwanta.

Polisi juga menjalin kerja sama dengan pihak USI untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan kampus. Ketiga tersangka diketahui menyimpan narkoba di area kampus. "Di kampus (disimpan). Dikasih di situ banyak kawan-kawannya, adik kelasnya," ucap Irwanta.

Motif para tersangka mengedarkan ganja adalah untuk menambah penghasilan. "Motifnya, nambah-nambah penghasilan lah. Tambah uang kuliah lah," ucap Irwanta.

Hingga kini, polisi masih mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap asal narkoba dan jaringan peredaran yang lebih luas. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Subsidair Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags