Jelang Nota Keuangan, Kurs Rupiah dan Putusan MK soal Anggaran MBG Jadi Sorotan

- Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB
Jelang Nota Keuangan, Kurs Rupiah dan Putusan MK soal Anggaran MBG Jadi Sorotan

Pemerintah dihadapkan pada dua isu krusial menjelang penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pekan depan: penetapan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS serta pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi wajib pendidikan. Keduanya berpotensi memengaruhi arah kebijakan fiskal dan stabilitas ekonomi nasional.

Ekonom sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Rahma Gafmi, menilai penetapan asumsi makro rupiah memerlukan keseimbangan yang cermat. Di satu sisi, kurs yang terlalu lemah dapat menggerus daya saing ekspor, tetapi di sisi lain, pelemahan yang berlebihan akan membengkakkan biaya bahan baku domestik. Asumsi nilai tukar dalam APBN sebelumnya disepakati di kisaran Rp16.500 per USD, namun realitas pasar spot dan kurs tengah Bank Indonesia telah bergerak mendekati Rp17.900 hingga Rp18.000 per USD. Deviasi ini menciptakan tekanan nyata bagi perekonomian.

Kekhawatiran terhadap pelemahan rupiah yang berlarut-larut memiliki landasan teoretis dan empiris yang kuat. Industri pengolahan manufaktur nasional sangat bergantung pada bahan baku dan barang penolong impor (backward linkage), sehingga saat rupiah terdepresiasi, biaya produksi melonjak tak terhindarkan. Pelaku industri pun dihadapkan pada dua pilihan sulit: menaikkan harga jual di tengah penurunan daya beli masyarakat, atau memangkas kapasitas produksi.

Pada sektor-sektor padat karya yang sensitif terhadap biaya operasional, tergerusnya margin laba berisiko memicu langkah darurat. "Ketika biaya produksi naik sementara daya beli masyarakat di dalam negeri melemah akibat inflasi, margin laba industri tergerus tajam. Sektor-sektor padat karya yang sensitif terhadap biaya operasional sering kali mengambil langkah darurat mulai dari menghentikan pekerja kontrak, pembatasan jam kerja, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal untuk menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan," ujar Rahma kepada IDXChannel, Sabtu (8/8/2026).

Pelemahan kurs juga mentransmisikan tekanan biaya ke sektor pangan. Meski bahan pangan pokok diproduksi secara lokal, komponen pendukung produksi seperti pupuk kimia, bahan baku pestisida, serta pakan ternak (kedelai dan jagung impor) langsung terkerek naik. Akibatnya, harga eceran sembako di tingkat konsumen ikut terdongkrak.

Untuk meredam pelemahan yang melampaui batas fundamental, sinergi antara kebijakan moneter bank sentral dan koordinasi fiskal menjadi kunci utama. "Jika deviasi kurs pasar terlalu jauh melampaui fundamental atau asumsi fiskal seperti disparitas menuju kisaran Rp17.900 per USD, maka intervensi bank sentral melalui operasi moneter, instrumen valas seperti optimalisasi instrumen sekuritisasi, serta koordinasi fiskal menjadi benteng utama agar tekanan biaya ini tidak bermutasi menjadi krisis daya beli dan pengangguran struktural," jelasnya.

Putusan MK dan Anggaran Pendidikan

Di sisi lain, tata kelola belanja negara kembali berpatokan pada kepastian hukum pascaditerbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Uji materiil tersebut mengoreksi pencampuran anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam alokasi minimum 20 persen mandatory spending pendidikan UUD 1945. MK menegaskan bahwa dana pendidikan wajib difokuskan murni untuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan, meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi.

Penjelasan pasal dalam UU APBN yang sebelumnya menyertakan program MBG dalam pos operasional pendidikan dinyatakan inkonstitusional bersyarat. "MK menegaskan bahwa alokasi 20 persen anggaran pendidikan dalam UUD 1945 harus difokuskan murni untuk pembiayaan komponen utama penyelenggaraan Pendidikan seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi. Program MBG dinilai tidak termasuk di dalam komponen inti tersebut," kata Rahma.

Kendati demikian, putusan MK memberikan masa transisi hingga selambat-lambatnya APBN Tahun Anggaran 2028 untuk memisahkan secara penuh pos anggaran MBG dari pendanaan pendidikan. Masa tenggang dua tahun ini memberikan ruang keleluasaan bagi Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tetap memanfaatkan alokasi dana yang ada sebelum pemisahan total diberlakukan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags