Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengembalikan pungutan bea masuk senilai USD100 miliar atau sekitar Rp1.800 triliun. Pengembalian ini dilakukan setelah Mahkamah Agung AS menganulir tarif yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) pada awal tahun ini.
Pejabat Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) Brandon Lord mengatakan, hingga 31 Juli, pengembalian dana yang mencakup bea masuk dan bunga telah diselesaikan. "Sekitar USD100 miliar pengembalian dana, termasuk bea masuk ditambah bunga, telah diselesaikan hingga 31 Juli," ujarnya.
Pengembalian mulai dilakukan sekitar 11 Mei, menyusul putusan Mahkamah Agung pada 20 Februari yang menyatakan kebijakan tarif berdasarkan IEEPA tidak konstitusional. Menurut perkiraan Penn Wharton Budget Model, CBP diproyeksikan mengembalikan dana hingga USD175 miliar.
Trump telah mengganti tarif IEEPA dengan bea masuk baru yang didasari peraturan berbeda. Puluhan mitra dagang dikenakan pungutan hingga 12,5 persen dengan tuduhan gagal mengatasi praktik kerja paksa.
Artikel Terkait
Harga Minyak Naik di Tengah Ancaman Sanksi AS ke Iran dan Gangguan Pasokan
Harga Minyak Mentah Melonjak Akibat Ancaman Ekonomi AS terhadap Iran
Trump Klaim Korut Punya 57 Nuklir, Korsel Bantah
Iran Kecam Sanksi Ekonomi AS, Sebut sebagai Terorisme Ekonomi dan Pengalihan Isu