Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengembalikan pungutan bea masuk senilai USD100 miliar atau sekitar Rp1.800 triliun. Pengembalian ini dilakukan setelah Mahkamah Agung AS menganulir tarif yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) pada awal tahun ini.
Pejabat Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) Brandon Lord mengatakan, hingga 31 Juli, pengembalian dana yang mencakup bea masuk dan bunga telah diselesaikan. "Sekitar USD100 miliar pengembalian dana, termasuk bea masuk ditambah bunga, telah diselesaikan hingga 31 Juli," ujarnya.
Pengembalian mulai dilakukan sekitar 11 Mei, menyusul putusan Mahkamah Agung pada 20 Februari yang menyatakan kebijakan tarif berdasarkan IEEPA tidak konstitusional. Menurut perkiraan Penn Wharton Budget Model, CBP diproyeksikan mengembalikan dana hingga USD175 miliar.
Trump telah mengganti tarif IEEPA dengan bea masuk baru yang didasari peraturan berbeda. Puluhan mitra dagang dikenakan pungutan hingga 12,5 persen dengan tuduhan gagal mengatasi praktik kerja paksa.
Artikel Terkait
Trump Klaim Perang dengan Iran Segera Berakhir
Kepala Negosiator Iran Sindir Trump: Diplomasi Sandiwara yang Gagal
Trump Khawatir Penghapusan Filibuster Perkuat Demokrat dan Ubah Peta Politik AS
Netanyahu dan Trump Berselisih Soal Kesepakatan Gaza