MUI: Hukuman Mati dan Perampasan Aset Koruptor Harus Berjalan Beriringan

- Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:25 WIB
MUI: Hukuman Mati dan Perampasan Aset Koruptor Harus Berjalan Beriringan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pemberantasan korupsi tidak boleh lagi diperdebatkan secara dikotomis antara hukuman mati atau pemiskinan koruptor. Kedua instrumen hukum itu justru harus dikombinasikan secara bersamaan agar memberikan efek jera yang nyata.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa maraknya penindakan dan penangkapan pejabat publik belakangan ini bukanlah indikator keberhasilan, melainkan sinyal kegagalan sistem pencegahan dan lemahnya efek jera dari hukuman yang ada.

“Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera,” ujar Cholil Nafis di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menanggapi wacana yang kerap mempertentangkan kedua hukuman tersebut, MUI menilai keduanya seharusnya berjalan sejajar. Perampasan aset merupakan kewajiban negara untuk mengambil kembali kekayaan rakyat yang dicuri, sementara hukuman mati relevan untuk pelanggaran yang menimbulkan kerusakan sistemik bagi negara.

Ulama kelahiran Madura, Jawa Timur, ini menegaskan bahwa aset hasil korupsi wajib disita penuh agar keluarga maupun keturunan pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatan tersebut. Adapun hukuman mati diberlakukan bagi korupsi skala besar yang berdampak langsung pada hancurnya perekonomian, gagalnya pembangunan, hingga timbulnya kemiskinan ekstrem di masyarakat.

“Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kiai Cholil juga menyayangkan belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Padahal, instrumen undang-undang ini sangat dinantikan untuk mematahkan motif utama koruptor, yaitu ketamakan dan rasa takut akan kemiskinan.

Mengingat ancaman dan dinamika krisis ekonomi global yang kian membayangi kesejahteraan masyarakat, MUI mendorong pemerintah untuk memanfaatkan kewenangan ta’zir, yakni hak pemerintah dalam menetapkan hukuman tegas guna melindungi kemaslahatan publik.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, ini mengingatkan bahwa Indonesia memiliki rekam jejak penerapan hukuman mati untuk kejahatan berat lainnya. Oleh karena itu, penerapan hukuman mati bagi kasus korupsi tingkat tinggi sejatinya bukanlah hal yang tabu dalam sistem hukum nasional.

“Kita sudah pernah melakukan hukuman mati kepada [kasus] narkoba dan terorisme. Artinya Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi,” kata Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags