Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Naomi, resmi dicopot dari jabatannya dan diturunkan pangkatnya. Sanksi ini dijatuhkan setelah ia melarang siswi memakai jilbab di sekolah. Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, membenarkan bahwa surat sanksi telah ditandatangani.
"Saya sudah tanda tangan sanksinya," kata Zadrak, Senin (3/8/2026). Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tim penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
Sekretaris Daerah Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, menjelaskan bahwa Naomi menerima dua sanksi sekaligus. Pertama, demosi atau penurunan pangkat dari guru ahli madya menjadi guru ahli muda. Kedua, pembebasan dari jabatan struktural sebagai kepala sekolah.
"Hukumannya, penurunan pangkat guru ahli madya, turun ke guru ahli muda. Pembebasan dari jabatan struktural kepsek," ungkap Rudy.
Akibat sanksi tersebut, Naomi juga akan dimutasi ke sekolah lain. Namun, Rudy menegaskan bahwa langkah mutasi tersebut merupakan kewenangan Dinas Pendidikan (Disdik) Tana Toraja. "Kalau saya lihat, harus pindah. Tapi itu ranah dinas pendidikan," ujarnya.
Kepsek Minta Maaf
Sementara itu, Naomi mengaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua siswi yang bersangkutan. Ia juga mengaku sudah bertemu langsung dengan orang tua siswa di sekolah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya sudah minta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi. Saya juga sudah ketemu orang tua siswa di sekolah," ucap Naomi.
Artikel Terkait
Larangan Jilbab di SMPN 2 Bonggakaradeng, Kepala Sekolah Direkomendasikan Kena Sanksi Berat
Sulsel Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi di Luwu Raya dan Toraja