Pemerintah Kabupaten Tana Toraja merekomendasikan hukuman disiplin berat terhadap Kepala Sekolah SMPN 2 Bonggakaradeng, Naomi, terkait larangan penggunaan jilbab bagi tujuh siswi Muslim. Rekomendasi ini diputuskan dalam sidang Tim Penegakan Disiplin yang digelar Jumat (31/7/2026) sore di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Sulawesi Selatan.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari proses pembinaan yang sebelumnya dilakukan Dinas Pendidikan setempat. Sekretaris Daerah Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, mengatakan tim telah menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. "Kami sudah lakukan sesuai tahapan dan prosedur yang berlaku," ujarnya didampingi Kepala Dinas Pendidikan Andarias Lebang, Kepala BKPSDM, Inspektur, dan Kepala Bagian Hukum Setda Tana Toraja.
Dalam sidang tersebut, tim melakukan pencermatan terhadap hasil pemeriksaan dan kronologi peristiwa. "Kami bersama Kadis Pendidikan, Kepala BKPSDM, Inspektur, dan Kabag Hukum melakukan pencermatan terhadap kronologi sebagai dasar pengambilan keputusan," ucap Rudhy. Hasilnya, kepala sekolah dinilai tidak menjalankan kewajibannya sebagai aparatur sipil negara. "Yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai perekat bangsa. ASN harus menjadi perekat bangsa dan menjaga stabilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.
Rekomendasi ini selanjutnya diserahkan kepada Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan menentukan jenis sanksi terhadap Naomi.
Kronologi kasus
Larangan berjilbab ini terungkap setelah tujuh siswi Muslim mengaku kerap ditegur selama beberapa bulan terakhir. Puncaknya terjadi setelah upacara bendera pada Senin, 27 Juli 2026, ketika mereka kembali ditegur oleh kepala sekolah. Para siswi juga mengaku tidak diikutsertakan dalam seleksi gerak jalan untuk peringatan HUT Ke-81 RI karena menolak melepas jilbab.
Menurut pengakuan orang tua murid, anak-anak mereka sempat diancam diminta pindah sekolah jika tetap bersikeras memakai jilbab, dengan dalih bahwa sekolah tersebut merupakan sekolah negeri dan mayoritas pelajarnya beragama Kristen.
Respons dan tindakan hukum
Kasus ini memicu kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan yang menilai tindakan tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) serta hak konstitusional warga negara dalam beragama. Pemerintah Daerah Tana Toraja bersama Dinas Pendidikan, MUI, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan tokoh agama kemudian memfasilitasi pertemuan mediasi. Dalam forum tersebut, Naomi meminta maaf secara langsung kepada orang tua siswa dan masyarakat.
Meski kasus berakhir damai secara kekeluargaan, proses penegakan disiplin ASN tetap berjalan. Tim Penegakan Disiplin Pemkab Tana Toraja telah menyidangkan kasus ini dan resmi merekomendasikan hukuman disiplin berat kepada Bupati Tana Toraja selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Artikel Terkait
Sulsel Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi di Luwu Raya dan Toraja