Kasus Anak Curi Uang Ibu di Kudus Dihentikan, Sang Ibu Tak Tega Anaknya Dibui

- Senin, 03 Agustus 2026 | 17:18 WIB
Kasus Anak Curi Uang Ibu di Kudus Dihentikan, Sang Ibu Tak Tega Anaknya Dibui

Kasus pencurian uang yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berakhir damai. Sang ibu, S (50), tidak tega melihat putranya, ISA (20), mendekam di Rutan Kelas II B Kudus selama dua bulan, sehingga ia mencabut laporannya.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus, Bagus Ahmad Faroby, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada 20 April 2026. Saat itu, ISA yang sudah menikah dan tinggal terpisah, mendatangi rumah ibunya di daerah Kudus. Ia masuk ke kamar ibunya dan mengambil uang sebesar Rp 12 juta.

"Si anak dan ibu ini sudah beda rumah karena si anak ini sudah menikah. Kemudian si anak masuk ke rumah ibunya mengambil uang Rp 12 juta," kata Bagus saat ditemui pada Senin (3/8).

Menurut Bagus, uang tersebut digunakan ISA untuk menebus gadai sepeda motor. Aksi serupa ternyata sudah dilakukan lebih dari satu kali. Karena merasa geram, sang ibu akhirnya melaporkan anaknya ke Polsek Kudus, dan ISA ditahan di Rutan Kudus.

"Akhirnya si ibu melaporkan anaknya itu ke polisi ke Polsek Kudus dengan dititipkan di Rutan Kudus," sambungnya.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus untuk proses lebih lanjut. Namun, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, sang ibu justru merasa tidak tega. Setiap hari ia melihat putranya berada di dalam sel, dan perasaan ibunya pun muncul.

"Si ibu kandung itu akhirnya mencabut aduan terhadap putranya itu karena tidak tega setiap hari melihat putranya di dalam bui selama dua bulan," terangnya.

Alhasil, kasus hukum yang melibatkan ibu dan anak ini resmi ditutup. Penghentian penuntutan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penutupan (SKPP) yang diterbitkan pada 31 Juli.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags