Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mencatat telah menerima lebih dari dua ribu pemberitahuan terkait tindakan pro-justitia sepanjang semester pertama tahun 2026. Pemberitahuan tersebut mencakup penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto, mengungkapkan bahwa total pemberitahuan yang masuk mencapai 2.093. Ia menegaskan bahwa tindakan pro-justitia merupakan salah satu hal yang wajib dilaporkan kepada Dewas secara tepat waktu.
"Total terdapat 2.093 pemberitahuan yang diterima oleh Dewas KPK pada semester satu tahun 2026," kata Benny dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Semester I 2026, Senin (3/8/2026).
Rinciannya, Dewas menerima 762 pemberitahuan penyadapan, dan seluruhnya dilaporkan tepat waktu. Untuk penggeledahan, terdapat 232 pemberitahuan, namun 80 di antaranya tidak tepat waktu. Sementara itu, penyitaan mencapai 1.093 pemberitahuan dengan 200 laporan yang terlambat. Adapun SP3 hanya enam pemberitahuan, dua di antaranya tidak tepat waktu.
Benny menyampaikan catatan kritis dari Dewas agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan, terutama untuk penggeledahan, penyitaan, dan SP3. Hal ini dinilai penting demi kepastian hukum.
Artikel Terkait
Dewas KPK Terima 2.093 Pemberitahuan Tindakan Pro Justitia pada Semester I 2026