Dewas KPK Terima 2.093 Pemberitahuan Tindakan Pro Justitia pada Semester I 2026

- Senin, 03 Agustus 2026 | 13:30 WIB
Dewas KPK Terima 2.093 Pemberitahuan Tindakan Pro Justitia pada Semester I 2026

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menerima 2.093 pemberitahuan tindakan pro justitia selama Semester I 2026. Angka tersebut disampaikan dalam konferensi pers kinerja Dewas KPK Semester I 2026 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (3/8).

Dari total pemberitahuan itu, rinciannya meliputi 762 penyadapan, 232 penggeledahan, 1.093 penyitaan, dan 6 surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Meski demikian, Dewas tidak merinci lebih lanjut angka tersebut.

Anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto menjelaskan, pengawasan yang dilakukan pihaknya berfokus pada aktivitas penanganan pengaduan masyarakat, pemantauan kegiatan penindakan dan pencegahan, tingkat kepatuhan penegakan hukum, serta implementasi kesimpulan rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas).

“Total terdapat 2.093 pemberitahuan yang diterima oleh Dewas KPK pada Semester I tahun 2026,” kata Benny dalam paparannya.

Meski jumlahnya besar, masih ada sejumlah pemberitahuan yang tidak disampaikan tepat waktu. Dari total tersebut, sebanyak 282 pemberitahuan terlambat, dengan rincian 80 penggeledahan, 200 penyitaan, dan 2 SP3. Sementara untuk penyadapan, seluruh 762 pemberitahuan telah disampaikan tepat waktu.

Menanggapi temuan tersebut, Dewas KPK memberikan catatan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi agar meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum.

“Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum,” tegas Benny.

Selain itu, dalam periode yang sama, Dewas KPK juga menerima 65 laporan pengaduan masyarakat non-etik dan 14 pengaduan etik. Ketua Dewas KPK Gusrizal menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan, termasuk tiga kali rapat koordinasi pengawasan, sosialisasi dan pembelajaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku (KEKP) sebanyak lima kali, serta memberikan 39 rekomendasi evaluasi.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags