Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan kali ini merupakan yang keempat kalinya dan menyoroti pencekalan yang dikenakan penyidik dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Gugatan tersebut telah didaftarkan dan sidang perdananya dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026. Roy mengonfirmasi hal itu saat ditemui awak media di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
"Kita sudah mendaftarkan praperadilan yang keempat dan jadwalnya (sidang perdana) adalah besok hari Jumat, kita tunggu jam 9 pagi ya," ujarnya.
Dalam gugatan ini, Roy menggugat sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik, terutama pencekalan terhadap dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak termohon masih sama dengan praperadilan sebelumnya, yaitu Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari Jumat, silakan datang lagi untuk praperadilan yang keempat. Tentang pencekalan dan ada beberapa, tapi terpenting pencekalan," kata Roy.
Sebelumnya, Roy telah beberapa kali mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. Saat ini, PN Jakarta Selatan juga masih memproses praperadilan jilid III yang memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan ahli dari pihak Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Anies Baswedan: Tak Menyesal Bantu Jokowi, tapi Sorot Perubahan Arah Kebijakan
Telepon Teddy Indra Wijaya, Pencopotan, lalu Penangkapan: Kesaksian Lodewyk di Praperadilan
Arya Widakarna Serahkan Tongkat Ganesha Bali ke Jokowi sebagai Simbol Estafet ke Gibran
Enam Anggota DPD RI Temui Jokowi di Solo, Bahas Desentralisasi Pembangunan