Relawan Indonesia Laporkan Dugaan Penculikan dan Penyiksaan Israel ke Kejagung

- Rabu, 29 Juli 2026 | 13:20 WIB
Relawan Indonesia Laporkan Dugaan Penculikan dan Penyiksaan Israel ke Kejagung

Sembilan relawan Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla melaporkan dugaan penculikan dan penyiksaan oleh Israel ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan ini diajukan terkait insiden pencegatan kapal bantuan menuju Gaza pada Mei lalu.

"Kami dari 9 relawan rombongan Sumud Flotilla hari ini datang ke Jampidsus bersama Pak Marzuki Darusman dan tim Themis untuk melaporkan apa yang sudah kami alami selama diculik dan dipenjara di penjara Zionis Israel selama empat hari," kata perwakilan relawan, Herman Budianto, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Selama masa penahanan, para relawan mengaku mengalami berbagai tindak kekerasan fisik. Herman mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dokumentasi kepada jaksa, termasuk foto luka, visum, dan kronologi lengkap kejadian.

"Kami ingin mengirim pesan bahwa Indonesia harus memiliki posisi kuat menekan penjajah Israel agar tidak melakukan kekerasan yang melanggar hukum kepada siapa pun yang menjalankan misi kemanusiaan seperti yang kami lakukan ini," ujar Herman.

Pelaporan itu didampingi mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman. Ia menekankan bahwa tata hukum Indonesia saat ini memungkinkan pengadilan pelanggaran HAM berat yang terjadi di luar negeri melalui asas yurisdiksi universal.

"Kita menyambut bahwa tata hukum Indonesia yang baru memungkinkan apa yang disebut yurisdiksi universal, yaitu mengadili pelanggaran HAM yang terjadi di luar Indonesia yang menyangkut warga negara Indonesia," kata Marzuki.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags