DLH Jakarta Denda Dua Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Hutan Kota Penjaringan

- Rabu, 29 Juli 2026 | 02:15 WIB
DLH Jakarta Denda Dua Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Hutan Kota Penjaringan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa kepada dua penyedia layanan angkut sampah yang terbukti melanggar aturan pengelolaan sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. Masing-masing perusahaan dikenai denda Rp10 juta dan Rp5 juta.

Penindakan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum oleh Pemerintah Provinsi Jakarta terhadap penyedia jasa, perusahaan, dan pengelola kawasan yang tidak mengelola sampah sesuai ketentuan. Kepala DLH Jakarta Dudi Gardesi Asikin menegaskan bahwa Pemprov tidak akan memberi ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merusak lingkungan dan membebani sistem pengelolaan sampah kota.

“Kami terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Penyedia jasa dan pelaku usaha wajib memastikan sampah diangkut, dikelola, dan dibuang melalui sistem yang resmi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (29/7/2026).

Dudi menambahkan, penegakan aturan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga membangun tata kelola sampah Jakarta yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. “Pemprov DKI terus memperkuat fasilitas dan sistem pengelolaan sampah. Seluruh pelaku usaha juga harus mematuhi aturan dan tidak memindahkan persoalan sampah ke ruang publik,” katanya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH Jakarta Helmy Zulhidayat menjelaskan, sanksi pertama dijatuhkan kepada CV TBB setelah truk pengangkut sampah milik perusahaan tersebut kedapatan membuang sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut dikenai uang paksa sebesar Rp10 juta. Kendaraan pengangkut juga diamankan sebagai barang jaminan sampai kewajiban administratifnya dipenuhi,” katanya.

Selain itu, DLH Jakarta menjatuhkan sanksi uang paksa sebesar Rp5 juta kepada PT FJM karena terbukti menjual sampah berupa drum dan ember bekas kepada lapak liar di Hutan Kota Penjaringan. Helmy menegaskan, jika pelaku tidak memenuhi sanksi atau kembali melakukan pelanggaran, Pemprov dapat menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pencabutan izin sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags