DLH DKI Jatuhkan Sanksi ke Dua Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Hutan Kota Penjaringan

- Kamis, 30 Juli 2026 | 13:50 WIB
DLH DKI Jatuhkan Sanksi ke Dua Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Hutan Kota Penjaringan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi uang paksa kepada dua penyedia layanan angkut sampah yang terbukti melanggar aturan pengelolaan sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. CV TBB dikenai uang paksa Rp 10 juta, sementara PT FJM diharuskan membayar Rp 5 juta.

Penindakan ini dilakukan setelah petugas menemukan praktik pembuangan sampah ilegal dan penjualan sampah ke lapak liar di kawasan hutan kota tersebut. DLH menegaskan sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin apabila pelanggaran terulang kembali.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan bahwa CV TBB tertangkap basah membuang sampah menggunakan truk bernomor polisi B 9890 PDD di area Hutan Kota Penjaringan. Temuan itu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan bersama oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Satpol PP Kelurahan Pejagalan, Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan, serta jajaran kelurahan dan kecamatan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut dikenai uang paksa sebesar Rp 10 juta. Kendaraan pengangkut juga diamankan sebagai barang jaminan sampai kewajiban administratifnya dipenuhi," kata Helmy dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Sementara itu, PT FJM terbukti menjual sampah berupa drum dan ember bekas kepada lapak liar di kawasan yang sama. Atas pelanggaran itu, perusahaan dikenai uang paksa Rp 5 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah. "Kami terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Penyedia jasa dan pelaku usaha wajib memastikan sampah diangkut, dikelola, dan dibuang melalui sistem yang resmi," ujar Dudi.

Ia mengatakan penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga membangun tata kelola sampah Jakarta yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. "Pemprov DKI terus memperkuat fasilitas dan sistem pengelolaan sampah. Namun, seluruh pelaku usaha juga harus mematuhi aturan dan tidak memindahkan persoalan sampah ke ruang publik," imbuhnya.

Dudi mengingatkan, apabila pelaku tidak memenuhi sanksi administratif atau kembali melakukan pelanggaran, Pemprov DKI dapat menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pencabutan izin usaha sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021.

DLH juga mengajak masyarakat ikut mengawasi praktik pembuangan sampah ilegal dengan melaporkannya melalui kanal resmi Pemprov DKI, termasuk aplikasi JAKI, agar ruang publik dan kawasan hijau tetap bersih, tertib, serta terlindungi.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags