Kanwil KemenHAM DKI Mediasi Kasus Penganiayaan Karyawan Pedal Padel, Pencabutan Laporan Pencurian Jadi Syarat Pemulihan

- Selasa, 28 Juli 2026 | 21:25 WIB
Kanwil KemenHAM DKI Mediasi Kasus Penganiayaan Karyawan Pedal Padel, Pencabutan Laporan Pencurian Jadi Syarat Pemulihan

Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Daerah Khusus Jakarta (Kanwil KemenHAM DKI Jakarta) memfasilitasi mediasi terkait kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang karyawan Pedal Padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Proses mediasi menghasilkan kesepakatan antara korban, pihak tersangka, dan manajemen perusahaan, termasuk pencabutan laporan dugaan pencurian yang sebelumnya dilayangkan ke kepolisian.

Kanwil KemenHAM menerbitkan surat rekomendasi kepada Polres Metro Jakarta Selatan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Rekomendasi itu disusun berdasarkan hasil koordinasi, klarifikasi, dan pemantauan yang dilakukan Kanwil KemenHAM. Selain itu, Kanwil juga memantau perkembangan perkara serta mengunjungi korban dan keluarganya untuk memastikan aspek perlindungan hak asasi manusia tetap terpenuhi.

"Kami menjalankan mandat untuk memastikan hak-hak korban maupun pihak yang berhadapan dengan hukum tetap terlindungi. Berbagai upaya koordinasi, klarifikasi, hingga mediasi telah kami lakukan sebagai bentuk penyelesaian yang humanis," kata Kepala Kanwil KemenHAM DKI Jakarta, Mikael Azedo Harwito, dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Mediasi dilakukan secara terpisah antara korban, pihak tersangka, dan manajemen perusahaan. Dalam proses itu, pihak perusahaan menyampaikan langkah-langkah pemulihan berupa pencabutan laporan kepolisian terhadap korban, pemberian restitusi, pengembalian kendaraan, serta penyediaan kesempatan bekerja kembali. Rangkaian mediasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil KemenHAM DKI Jakarta dalam mendorong penyelesaian permasalahan HAM secara humanis sesuai ketentuan yang berlaku. Mikael Azedo menegaskan KemenHAM memastikan setiap proses penanganan pengaduan HAM dilaksanakan secara objektif dengan menjamin hak seluruh pihak.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags