Pasca Bentrokan di Matraman, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka

- Senin, 27 Juli 2026 | 14:55 WIB
Pasca Bentrokan di Matraman, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka

Polda Metro Jaya memastikan situasi di kawasan Matraman dan Jalan Tambak, Jakarta Pusat, telah kembali kondusif pasca bentrokan yang terjadi pada Minggu (26/7) siang. Aktivitas warga, termasuk pedagang UMKM, sudah berjalan normal.

"Alhamdulillah situasi di lokasi sudah aman dan kondusif dan pedagang UMKM juga sudah kembali normal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Meski demikian, polisi masih menyiagakan personel di lokasi untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Budi mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. "Petugas tetap bersiaga dan melakukan pemantauan. Kami mengedepankan pendekatan persuasif agar situasi tetap aman," imbuhnya.

Bentrokan berawal dari teguran seorang pengendara motor yang menggeber kendaraannya. Tak terima ditegur, pengendara itu kembali bersama rekannya dan terjadi perselisihan yang berujung pada perusakan gerobak milik warga di Matraman.

Dalam kasus perusakan, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka: GNA, AJL, FAM, dan ELL. "Keempatnya telah diamankan untuk menjalani proses hukum," jelas Budi. Barang bukti yang diamankan meliputi satu gerobak nasi uduk, satu DVR CCTV, dua sepeda motor, serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.

Setelah peristiwa itu, terjadi dugaan pengeroyokan di Jalan Tambak yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Seorang korban lain berinisial D mengalami luka dan masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut, yakni SK, AS, dan OR. "Penyidik telah memeriksa delapan saksi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya telah diamankan, sementara kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat masih terus didalami," kata Budi. Dengan demikian, total tujuh tersangka telah diamankan terkait dua peristiwa tersebut.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags