Indonesia Kena Tarif Impor AS 10%, Menkeu: Kabar Baik

- Jumat, 24 Juli 2026 | 18:18 WIB
Indonesia Kena Tarif Impor AS 10%, Menkeu: Kabar Baik

Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan memberlakukan tarif baru untuk produk impor dari 60 negara, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif 10%. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru menilai kebijakan ini sebagai kabar baik karena tarif kembali ke level normal.

"Balik normal 10%, ya bagus buat kita itu," ucap Purbaya di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/7). Tarif ini menggantikan tarif sementara 10% yang berlaku selama 150 hari dan berakhir pada 24 Juli.

Meski demikian, dari sisi persaingan, Purbaya menilai tidak banyak berubah karena negara-negara lain juga dikenakan tarif yang sama. "Mungkin kita rugi dikit," sebutnya.

Tarif baru ini mulai berlaku Jumat (25/7) pukul 00.01 waktu New York. Kebijakan ini menyasar negara-negara yang dinilai gagal mencegah praktik kerja paksa dalam rantai pasok mereka. Trump sebelumnya meneken tarif sementara 150 hari yang berakhir hari ini, dan penyelidikan berdasarkan Section 301 Trade Act 1974 masih terus berlangsung.

Penyelidikan tersebut mencakup kelebihan kapasitas manufaktur di negara-negara mitra dagang AS. Hasil investigasi berpotensi memunculkan tarif tambahan di masa mendatang.

Berdasarkan laman ustr.gov, tarif 10% merupakan bea masuk Section 301 yang dinilai sesuai untuk negara-negara yang telah diselidiki, yakni negara yang menerapkan larangan impor terhadap barang hasil kerja paksa, berkomitmen memberlakukan dan menegakkan larangan tersebut melalui Agreement on Reciprocal Trade, atau telah menerapkan kebijakan parsial yang efektif mencegah impor barang-barang tertentu yang diproduksi menggunakan kerja paksa.

"Negara-negara yang termasuk dalam kategori tersebut adalah Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Britania Raya (Inggris)," tulis AS dalam keterangannya.

Sementara itu, tarif untuk produk dari Uni Eropa dan Taiwan dibatasi maksimal 10%. Barang impor dari Jepang, Swiss, dan Korea Selatan secara umum dikenakan tarif hingga 12,5% sesuai kesepakatan dagang yang telah dicapai dengan AS.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags