Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan pemerintah Amerika Serikat yang mengenakan tarif impor 10 persen terhadap produk Indonesia lebih menguntungkan dibandingkan skema sebelumnya yang mencapai 19 persen. Menurutnya, penurunan tarif tersebut menjadi kabar positif meskipun keunggulan daya saing terhadap negara lain tidak banyak berubah.
“Dari 19 persen ke 10 persen, iya kan berarti yang 19 persen kan gak boleh, balik ke yang normal kan? Yang 10 persen, yang across the board itu, ya bagus buat kita,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut juga berlaku bagi banyak negara lain, sehingga posisi kompetitif Indonesia di pasar AS relatif tetap. “Tapi dari sisi persaingan sama saja, yang lain juga sama. Itu saja, mungkin kita rugi dikit,” ujarnya.
Pemerintah AS di bawah Presiden Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap produk dari 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia. Kebijakan yang mulai berlaku pada Jumat (24/7/2026) itu merupakan bagian dari hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penguatan kebijakan perdagangan AS, termasuk penegakan larangan penggunaan tenaga kerja paksa.
Berdasarkan ketentuan USTR, tarif 10 persen juga dikenakan terhadap produk asal Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago. Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenakan tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang telah berlaku sebelumnya menjadi 10 persen atau 12,5 persen. Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.
Artikel Terkait
Indonesia Kena Tarif Impor AS 10%, Menkeu: Kabar Baik
Trump Ancam Serang Iran dan Yaman, Iran Kirim Komandan IRGC ke Houthi
Tarif 10% Berakhir, Trump Berlakukan Bea Masuk Baru terhadap 60 Mitra Dagang
Menkeu Nilai Tarif AS 10 Persen Lebih Baik dari Skema Sebelumnya