Pejabat Gayo Lues Mundur Usai Anak Pamer Gaya Hidup Mewah di Medsos

- Kamis, 23 Juli 2026 | 22:00 WIB
Pejabat Gayo Lues Mundur Usai Anak Pamer Gaya Hidup Mewah di Medsos

Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kabupaten Gayo Lues, dr H Nevirizal, resmi mengundurkan diri dari jabatannya per Kamis (23/7/2026). Keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya menjaga integritas instansi pemerintah.

Surat pengunduran diri diserahkan langsung oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Gayo Lues itu kepada Wakil Bupati Gayo Lues, H Maliki, di Blangkejeren. Langkah ini dipicu oleh sorotan tajam publik atas perilaku anggota keluarganya di media sosial yang dinilai memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi tempatnya mengabdi.

Dalam keterangan resminya, Nevirizal menegaskan bahwa keputusan melepas jabatan strategis tersebut murni lahir dari kesadaran pribadi tanpa paksaan dari pihak mana pun. “Keputusan ini saya ambil dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab akibat munculnya perhatian publik terkait perilaku anggota keluarga saya yang menimbulkan polemik dan telah memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi tempat saya mengabdi,” katanya dalam surat pengunduran diri.

Pengunduran diri Nevirizal merupakan buntut dari gaya hidup mewah (flexing) yang kerap dipamerkan oleh anaknya, Dea Arranoya, melalui akun media sosial. Unggahan tersebut memperlihatkan deretan momen liburan mewah ke Korea Selatan, Bangkok, hingga Eropa, serta percakapan rencana pembelian kendaraan. Polemik makin memuncak ketika publik menyoroti salah satu unggahan foto yang menampilkan belasan jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM).

Sebelum Nevirizal mengajukan surat mundur, sang anak telah menyampaikan permohonan maaf terbuka secara tertulis pada Rabu (22/7/2026). Dea mengakui kelalaiannya dalam mengoperasikan media sosial, menghapus konten terkait, serta berjanji melakukan introspeksi diri. Kendati demikian, Nevirizal tetap mantap mengambil opsi mundur demi menegakkan prinsip akuntabilitas dan etika seorang pejabat publik.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags