Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok mengungkapkan bahwa artis Dude Herlino dan istrinya, Alyssa Soebandono, menerima pembayaran sebesar Rp750 juta sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Fakta itu terungkap dalam dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus penggelapan perusahaan tersebut.
"Yang bersangkutan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut kaitannya sebagai brand ambassador PT DSI," ujar Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Ketiga terdakwa adalah Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL). Dakwaan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (22/7).
Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan adanya pengeluaran biaya pemasaran digital, promosi, dan brand ambassador melalui perusahaan afiliasi untuk kebutuhan PT DSI. Pembayaran kepada brand ambassador itu dibuat seolah-olah sebagai lender.
"Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Herlino dan saksi Anindya Alyssa Soebandono. Masing-masing disebut menerima dana dengan akumulasi Rp750.030.000," demikian bunyi dakwaan yang dikonfirmasi Barkah.
Artikel Terkait
Eks Direktur PT DSI Ajukan Keberatan, Minta Tanggung Jawab Hukum Sesuai Masa Jabatan
Alyssa Soebandono Jalani Operasi Skoliosis Setelah Berjuang Hampir 20 Tahun
Mantan Direktur PT DSI Minta Pertanggungjawaban Hukum Ditempatkan Sesuai Kewenangan
Dude Harlino Pastikan Kasus PT DSI Tak Ganggu Kontrak Kerja Sama Lain