Mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Mery Yuniarni meminta agar pertanggungjawaban hukum dalam perkara yang menjeratnya ditempatkan sesuai dengan kewenangan, kedudukan, dan waktu terjadinya setiap peristiwa. Permintaan itu disampaikan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang.
Melalui kuasa hukumnya, Abdul Bari Alkatiri, Mery menjelaskan bahwa setelah tidak lagi menjabat sebagai direksi, dirinya tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan operasional perusahaan. Karena itu, pertanggungjawaban atas kegiatan operasional harus ditempatkan kepada pihak yang menjalankan dan mengendalikan perusahaan pada saat kegiatan tersebut berlangsung.
Menurut Mery, ketika dirinya masih menjabat sebagai direksi, PT Dana Syariah Indonesia belum memiliki lender, borrower, maupun kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang kini menjadi pokok perkara.
"Ketika saya masih menjabat, belum ada lender, belum ada borrower, belum ada penghimpunan dana, dan belum ada penyaluran pembiayaan. Kegiatan yang sekarang dipersoalkan belum berjalan pada masa jabatan saya. Seluruh kegiatan yang sekarang dipersoalkan berjalan setelah saya mengundurkan diri. Fakta inilah yang harus diperiksa secara jujur dalam persidangan," ujar Mery dalam eksepsinya yang diterima, Kamis (30/7/2026).
Mery mengungkapkan bahwa kegiatan internal campaign dijalankan setelah dirinya tidak lagi berada dalam struktur direksi. Menurut Mery, pihak yang menjalankan operasional perusahaan pada periode tersebut merupakan pihak yang paling mengetahui seluruh proses penghimpunan dan penyaluran dana.
"Internal campaign itu dijalankan setelah saya tidak lagi berada dalam direksi. Saya tidak pernah diberi tahu, tidak pernah dimintai persetujuan, dan tidak pernah terlibat dalam pelaksanaannya," jelasnya.
"Taufiq Aljufri harus menjelaskan kapan lender dan borrower mulai masuk, siapa yang memberikan perintah penghimpunan dan pencairan dana, bagaimana kegiatan internal dijalankan, serta siapa yang mengendalikan perusahaan pada saat itu," sambungnya.
Lebih lanjut, Mery juga meminta agar seluruh dokumen perusahaan yang berkaitan dengan operasional PT Dana Syariah Indonesia dibuka dalam persidangan. Dia meminta dokumen perubahan pengurus, dokumen persetujuan proyek, hingga pihak-pihak yang memiliki akses terhadap rekening perusahaan dibuka di sidang.
"Buka seluruh datanya. Bandingkan tanggal saya mengundurkan diri dengan tanggal masuknya lender pertama, borrower pertama, penghimpunan pertama, dan pencairan pertama. Dari sana akan terlihat siapa yang sebenarnya mempunyai kewenangan dan kendali," katanya.
Mery juga menyampaikan bahwa keterlibatannya pada tahap awal didasarkan pada keyakinan bahwa PT Dana Syariah Indonesia menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya. Dia juga mengklaim pernah memberikan persetujuan terhadap kegiatan yang merugikan lender.
"Para lender berhak memperoleh kembali dananya. Karena itu, periksa siapa yang memimpin DSI ketika lender mulai masuk, siapa yang memilih borrower, siapa yang menguasai rekening, dan siapa yang memerintahkan pencairan," tuturnya.
Diketahui, Mery Yuniarni didakwa bersama Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri dan Komisaris Arie Rizal Lesmana. Ketiga terdakwa didakwa menggelapkan dana Rp 1,3 triliun terkait kasus tersebut.
"Nilai total kerugian Rp 1.386.834.954.040," ujar Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Artikel Terkait
Dude Harlino Pastikan Kasus PT DSI Tak Ganggu Kontrak Kerja Sama Lain
Dude Harlino Kembalikan Seluruh Honor Rp5,2 Miliar ke Bareskrim untuk Korban PT DSI
Dude Harlino Kembalikan Rp 5,2 Miliar ke Polisi Terkait Kasus Dana Syariah
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Kembalikan Rp5,25 Miliar ke Bareskrim