Polisi Bekuk 69 Tersangka Judi Berkedok Arena Bermain Anak di Jakarta Utara dan Barat

- Rabu, 17 Juni 2026 | 22:55 WIB
Polisi Bekuk 69 Tersangka Judi Berkedok Arena Bermain Anak di Jakarta Utara dan Barat

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mendesak aparat penegak hukum untuk segera memburu bandar di balik praktik perjudian yang menyamar sebagai arena permainan anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pemain atau pengelola lapangan.

“Tentunya setiap pelaku kejahatan harus mendapat hukuman yang tegas, termasuk pengelola tempat perjudian yang berkedok permainan anak,” ujar Sudding kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Menurut politisi Partai Amanat Nasional itu, penggerebekan dua lokasi oleh Polda Metro Jaya bukanlah sekadar pengungkapan tindak pidana biasa. Ia melihat kasus ini sebagai cerminan bagaimana praktik perjudian terus beradaptasi dengan menyusup ke ruang yang selama ini dianggap aman bagi keluarga dan anak-anak.

“Secara substansi, aktivitas ini memenuhi unsur perjudian karena terdapat taruhan, peluang menang-kalah, dan keuntungan ekonomi,” tambahnya.

Sudding menilai kasus ini harus menjadi alarm bagi masyarakat dan aparat. Ia mengingatkan bahwa perjudian modern tidak lagi hadir dalam bentuk kasino gelap atau lapak konvensional, melainkan bisa berkamuflase di tengah permukiman tanpa menimbulkan kecurigaan berarti.

“Perjudian saat ini bisa menyamar sebagai pusat hiburan, memanfaatkan teknologi permainan digital, serta beroperasi di tengah permukiman,” ucapnya.

Lebih jauh, ia menyoroti pergeseran pola perjudian di Indonesia. Jika dahulu identik dengan kartu atau sabung ayam, kini bentuknya semakin sulit dikenali. Arena permainan elektronik, menurut dia, menjadi medium yang dianggap aman karena secara visual menyerupai tempat rekreasi biasa.

“Banyak masyarakat yang mengira lokasi tersebut hanyalah warnet, arena dingdong, atau tempat bermain biasa,” kata dia.

Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, polisi telah mengamankan total 69 orang dari dua lokasi penggerebekan. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, menyatakan bahwa seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Total orang yang diamankan dari penggerebekan dua tempat judi dengan modus Timezone, bernama Dissney Timezone dan Sky Timezone, sebanyak 69 orang,” ujarnya dalam keterangan, Sabtu (13/6/2026).

Rinciannya, tiga orang merupakan pemilik atau pengelola, 19 orang penyelenggara atau karyawan, dan 47 orang lainnya adalah pemain. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (10/6) sekitar pukul 21.45 WIB.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan mesin arena permainan anak untuk menjalankan praktik perjudian. Permainan yang dimanfaatkan antara lain Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung atau ikan atau naga, hingga slot.

Dua lokasi yang digerebek adalah Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Dari lokasi pertama, polisi mengamankan 76 unit mesin perjudian, sedangkan dari lokasi kedua sebanyak 58 unit.

“Para pemain melakukan deposit secara tunai maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian. Setelah bermain, koin dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang tunai atau transfer,” jelas Abdul Rahim.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar