Hasyim Asy’ari Janji Berikan Apartemen ke Korban, Jika Ingkar Wajib Bayar Rp 4 M

- Rabu, 03 Juli 2024 | 22:45 WIB
Hasyim Asy’ari Janji Berikan Apartemen ke Korban, Jika Ingkar Wajib Bayar Rp 4 M


"Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu," ujar anggota DKPP.


Kemudian dalam putusan tersebut, Hasyim disebut membuat surat pernyataan kepada korban.


Hasyim menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban, memberikan keperluan korban selama kunjungan di Indonesia, termasuk tiket pesawat Belanda-Jakarta sejumlah Rp 30 juta setiap bulan, serta memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali, memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban, tidak akan menikah dengan perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali.


"Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun," demikian isi surat pernyataan Hasyim yang tercantum di putusan DKPP.


Sumber: wartakota

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar