Gelar perkara khusus sudah rampung digelar Polda Metro Jaya. Hasilnya? Status Roy Suryo dan kawan-kawannya tak berubah. Mereka tetap tersangka dalam kasus dugaan fitnah soal ijazah Presiden Jokowi.
Nah, polisi punya pesan terbuka untuk mereka. Jika memang merasa tak terima dengan status tersangka itu, silakan ajukan praperadilan. Begitu kurang lebih tantangan yang dilontarkan pihak kepolisian.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan hal itu di kantornya, Kamis lalu. Ia bilang, praperadilan adalah hak setiap tersangka.
Perkara ini sendiri berawal dari laporan soal dugaan ijazah palsu milik Presiden. Polda Metro sudah menggelar perkara khusus untuk meninjaunya pada Senin, 15 Desember 2025.
Artikel Terkait
MG Motor Berjuang di Tengah Pasar yang Sengit, Andalkan Mobil Listrik untuk Bertahan
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta, Kecuali Jakarta Barat yang Berawan
Waspada Macet Parah, Puncak Mudik Natal 2025 Diprediksi 22 dan 24 Desember
Van Bronckhorst Dinilai Lebih Cocok, PSSI Targetkan Umumkan Pelatih Januari