Gelar perkara khusus sudah rampung digelar Polda Metro Jaya. Hasilnya? Status Roy Suryo dan kawan-kawannya tak berubah. Mereka tetap tersangka dalam kasus dugaan fitnah soal ijazah Presiden Jokowi.
Nah, polisi punya pesan terbuka untuk mereka. Jika memang merasa tak terima dengan status tersangka itu, silakan ajukan praperadilan. Begitu kurang lebih tantangan yang dilontarkan pihak kepolisian.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan hal itu di kantornya, Kamis lalu. Ia bilang, praperadilan adalah hak setiap tersangka.
Perkara ini sendiri berawal dari laporan soal dugaan ijazah palsu milik Presiden. Polda Metro sudah menggelar perkara khusus untuk meninjaunya pada Senin, 15 Desember 2025.
Artikel Terkait
DPR Gelar Rapat Khusus, Polisi Ungkap Foto Pelaku Penyiraman KontraS
Empat Prajurit BAIS TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Menkes Imbau Pemudik Motor Istirahat Tiap 2-3 Jam untuk Antisipasi Kecelakaan di Jalur Arteri
Askrindo Berangkatkan Ratusan Pemudik Gratis dengan Asuransi Jelang Lebaran 2026