Di Balik Hitungan Mundur Lampu Merah: Kecerdasan Buatan yang Mengatur Arus Kota

- Selasa, 09 Desember 2025 | 05:36 WIB
Di Balik Hitungan Mundur Lampu Merah: Kecerdasan Buatan yang Mengatur Arus Kota

Pernah nggak sih, lagi buru-buru, tapi lampu merah di depan mata kayak niat banget berlama-lama? Hitungan mundurnya terasa nyaris abadi. Tapi di persimpangan lain, lampunya cepat sekali berganti. Rupanya, ini bukan cuma perasaan semata. Ada logika dan teknologi canggih yang mengatur semuanya.

Durasi lampu merah itu nggak asal pasang. Menurut tim ATCS Dishub DKI Jakarta, waktunya diatur berdasarkan kondisi riil di lapangan. Faktor utamanya ya volume kendaraan. Arah yang padat merayap, biasanya dapat jatah lampu hijau lebih lama. Tujuannya jelas: supaya arus bisa terkuras lebih banyak dan tetap terkendali.

Sebaliknya, di jalur yang sepi, lampu merah nggak perlu lama-lama. Memangkas waktu tunggu di sini bisa mencegah antrean yang sebenarnya tidak perlu.

Nah, kalau dulu pengaturannya mungkin masih statis, sekarang sudah jauh lebih pintar. Sistem yang digunakan bernama Intelligent Traffic Control System atau ITCS. Ini adalah otaknya lalu lintas modern. Sistem ini bekerja secara adaptif dan real-time, dibantu oleh kecerdasan buatan.

Jadi, bayangkan ada kemacetan mendadak karena kejadian tertentu di satu titik. ITCS bisa mendeteksinya dan langsung menyesuaikan durasi lampu di sekitarnya untuk mengurai kepadatan. Cukup responsif, bukan?

Kemampuannya nggak cuma sampai situ. Dengan teknologi Recognition System, ITCS bisa mengenali jenis kendaraan, membaca pelat nomor, sekaligus mendeteksi pelanggaran. Lebih hebat lagi, Predictive System-nya memungkinkan sistem ini memprediksi kepadatan yang akan datang. Hasilnya? Penyesuaian durasi lampu lalu lintas bisa dilakukan dengan lebih optimal, bahkan sebelum kemacetan parah benar-benar terjadi.

Dampaknya ternyata luas. Selain buat kelancaran, sistem seperti ini juga ramah lingkungan. Dengan meminimalkan waktu tunggu dan mengurai kemacetan, otomatis emisi karbon dan konsumsi bahan bakar bisa ditekan. Satu langkah kecil untuk lalu lintas, satu langkah besar untuk udara kota.

ITCS ini bukan teknologi asal coba-coba. Ia merupakan implementasi resmi Sistem Manajemen Transportasi Cerdas, yang payung hukumnya ada di Permenhub No. 76 Tahun 2021. Di Jakarta, sistem ini sudah dipasang di 65 titik persimpangan jalan protokol. Rencananya, dari total 321 titik, pemasangan akan terus diperluas setahap demi setahap.

Meski durasinya bisa beda-beda dan diatur oleh sistem cerdas, hukum utamanya tetaplah satu: patuh. Aturan mainnya jelas tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 106 ayat (4) huruf a UU tersebut mewajibkan setiap pengemudi untuk mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas, termasuk tentu saja lampu merah.

Bagi yang bandel, siap-siap saja. Pasal 287 ayat (2) mengancam pelanggarnya dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan. Jadi, sekalipun lampu merahnya terasa lama, sabar tetap lebih baik. Daripada berurusan dengan hukum, kan?

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar