Sebagaimana diberitakan, jaksa KPK menuntut hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada SYL.
Selain itu, tuntutan yang dibacakan pada Jumat (28/6) itu juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.
Jaksa menyebut, hal yang memberatkan tuntutan itu adalah karena SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Jaksa juga menyebut tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa SYL dengan motif tamak.
Atas tuntutan itu, SYL pun merasa keberatan dan mengaku tidak mengerti dengan istilah yang dimaksud. ”Saya enggak ngerti kata tamak itu. Yang saya coba jelaskan ‘kau pernah dapat perintah langsung dengar dari mulut saya?” ujarnya usai persidangan.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir