“Untuk pemilihan caleg DPRD di 14 kabupaten dan kota itu, maka hasil perolehan suara kelima partai itu tidak dihitung, karena sudah didiskualifikasi sebagai partai peserta Pemilu 2024 di wilayah tersebut,” ujarnya.
Selama tahap awal Pemilu 2024 hingga tahapan kampanye, lanjut Husain, Bawaslu Jateng dan jajarannya telah menangani 219 kasus kepemiluan. “Kasus itu terdiri atas dari 110 pelanggaran administrasi, 13 pelanggaran kode etik, dua kasus pelanggaran pidana pemilu, dan 23 kasus pelanggaran hukum lainnya,”ujarnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir