Bawaslu Jateng Mendiskualifikasi Lima Parpol di 14 Kabupaten

- Kamis, 01 Februari 2024 | 05:01 WIB
Bawaslu Jateng Mendiskualifikasi Lima Parpol di 14 Kabupaten

“Untuk pemilihan caleg DPRD di 14 kabupaten dan kota itu, maka hasil perolehan suara kelima partai itu tidak dihitung, karena sudah didiskualifikasi sebagai partai peserta Pemilu 2024 di wilayah tersebut,” ujarnya.

Selama tahap awal Pemilu 2024 hingga tahapan kampanye, lanjut Husain, Bawaslu Jateng dan jajarannya telah menangani 219 kasus kepemiluan. “Kasus itu terdiri atas dari 110 pelanggaran administrasi, 13 pelanggaran kode etik, dua kasus pelanggaran pidana pemilu, dan 23 kasus pelanggaran hukum lainnya,”ujarnya.

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co


Halaman:

Komentar