9 Tersangka di Balik Penyekapan & Penyiksaan Pondok Aren: Polisi Beberkan Peran Masing-masing!

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:30 WIB
9 Tersangka di Balik Penyekapan & Penyiksaan Pondok Aren: Polisi Beberkan Peran Masing-masing!

Kronologi Lengkap Penyekapan dan Penyiksaan di Pondok Aren: Polisi Ungkap Peran 9 Tersangka

Polisi mengungkap kronologi lengkap kasus penyekapan dan penyiksaan empat korban di sebuah rumah di Jalan Eboni 2, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kejadian yang sempat viral di media sosial ini melibatkan sembilan tersangka dengan peran masing-masing dalam aksi kriminal tersebut.

Modus Penjebakan di Angkringan Jagakarsa

Kasus ini berawal dari pertemuan di sebuah angkringan wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Empat korban yang terdiri dari sepasang suami istri dan dua rekannya bertemu dengan tersangka berinisial N (52) dengan agenda jual beli mobil tahun 2021.

"Korban membayar DP (Down Payment) sebesar Rp 49 juta dengan cara transfer ke rekening tersangka N," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, seperti dikutip dari Kompas.com.

Aksi Penculikan dan Penyekapan

Setelah memesan makanan, N tiba bersama pelaku lainnya yang tiba-tiba merampas ponsel dan tas milik para korban. Para tersangka berteriak "kooperatif! kooperatif!" sambil memaksa keempat korban masuk ke dalam mobil.

Dalam perjalanan menuju Pondok Aren, mata para korban ditutup dengan kain hitam. "Setibanya di sana, dibuka tutup matanya oleh para pelaku, kemudian dimasukkan ke kamar di lantai dua," ujar Ade Ary.

Pelarian Sang Istri dan Pelaporan Polisi

Salah satu korban perempuan diperintahkan keluar dari kamar. Dari luar, dia mendengar rintihan suaminya yang seperti sedang dicambuk para pelaku. Pada pukul 05.00 WIB, istri korban berhasil kabur melalui pintu depan karena penjaga sedang tidur.

Korban perempuan ini kemudian menumpang motor yang lewat dan melanjutkan perjalanan menggunakan taksi menuju SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi pada Senin (13/10/2025).

Pengungkapan dan Peran Masing-Masing Tersangka

Polisi berhasil menangkap sembilan tersangka terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan. Berikut peran masing-masing tersangka berdasarkan penyelidikan polisi:

  • MAM (41): Koordinator lapangan, eksekutor, penyedia mobil, pelaku penyiksaan dan pemerasan
  • N (52): Koordinator lapangan perempuan, penjebak korban, pelaku pemerasan
  • VS (33): Penyuruh rekam video viral, penyiksa korban, penjaga korban, penyedia tempat penyekapan
  • HJE (25): Penyiksa korban
  • APN (25): Perekam video
  • S (35): Eksekutor dan penyedia rumah
  • Z (34): Penyiksa korban
  • I: Koordinator lapangan, eksekutor, penyiksa korban, penyedia mobil
  • MA (39): Penyedia rumah tempat penyekapan

Pasal yang Dijeratkan

Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kasus ini pertama kali viral setelah diunggah oleh akun Instagram @wargajakarta yang menunjukkan video tiga pria tanpa baju dengan luka-luka di tubuh mereka sedang mengoleskan balsem ke punggung masing-masing.

Sumber: Artikel Asli

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar