MWCNU Kasembon Diduga Tolak KKN UMM, Kampus Klarifikasi

- Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:00 WIB
MWCNU Kasembon Diduga Tolak KKN UMM, Kampus Klarifikasi

Beredar surat yang mengatasnamakan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, yang meminta jajaran banom dan lembaga di bawahnya untuk tidak melibatkan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dalam berbagai kegiatan keagamaan warga Nahdliyin. Surat bertanggal 5 Agustus 2026 dengan perihal "Instruksi Larangan Kegiatan KKN UNMU" itu menyebar luas di media sosial dan memicu beragam tanggapan.

Dalam surat tersebut, pengurus MWCNU diinstruksikan untuk tidak menerima keikutsertaan mahasiswa KKN dalam kegiatan seperti TPQ, Madrasah Diniyah, pengajian, yasinan, tahlil, istigasah, hingga kegiatan keagamaan lainnya. Alasan yang disebutkan adalah perbedaan akidah dan identitas organisasi. Bagian inilah yang kemudian menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan di berbagai platform.

Menanggapi polemik tersebut, Universitas Muhammadiyah Malang membenarkan telah mengetahui adanya surat itu. Namun, kampus menegaskan bahwa kegiatan KKN mahasiswa di Kasembon tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ketua Divisi LPPM UMM, Arina Restian, menjelaskan bahwa setelah surat beredar, pihak kampus segera berkoordinasi dengan pengurus PCNU setempat. Hasil koordinasi memastikan mahasiswa tetap dapat menjalankan program KKN dengan pendampingan dari pengurus PCNU.

Arina juga menekankan bahwa penolakan tersebut tidak mencerminkan sikap keseluruhan masyarakat maupun warga Nahdliyin di wilayah Kasembon. Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik melalui komunikasi yang lebih intensif.

Polemik ini memunculkan diskusi yang lebih luas tentang hubungan antarorganisasi Islam, pentingnya dialog, serta semangat ukhuwah dalam kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan mahasiswa. Sejumlah pihak berharap persoalan serupa dapat diantisipasi melalui tabayun agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags