Maling Ketiduran di Rumah Kosong Lampung, Terbongkar Saat Pemilik Datang

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:00 WIB
Maling Ketiduran di Rumah Kosong Lampung, Terbongkar Saat Pemilik Datang

Seorang pria berinisial IM (21) tertidur pulas di atas kasur rumah kosong yang baru saja diacak-acaknya di Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Aksinya terbongkar ketika pemilik rumah datang dan menemukannya dalam keadaan tak sadar, Selasa (4/8/2026) pagi.

Pemilik rumah, Muhammad Aulia Shandi (26), mengaku rumah tersebut memang sedang kosong dan tidak ditempati. Meski begitu, ia rutin datang untuk membersihkan dan memeriksa kondisi bangunan. Pada hari kejadian, Aulia tiba sekitar pukul 08.30 WIB dan langsung curiga melihat sejumlah ruangan dalam keadaan berantakan. Ia lalu memeriksa setiap ruangan hingga akhirnya menemukan seorang pria tak dikenal sedang tidur lelap di salah satu kamar.

Alih-alih membangunkan, Aulia memilih keluar dan mengunci pintu kamar dari luar. Ia kemudian meminta bantuan warga sekitar yang langsung berdatangan dan mengepung rumah sambil menunggu polisi tiba. Saat IM terbangun, ia tak bisa keluar dan langsung diamankan warga sebelum diserahkan ke Polsek Gadingrejo.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Dari penyelidikan awal, IM diduga mencoba masuk lewat pintu belakang menggunakan linggis, namun gagal. Ia kemudian memecahkan kaca ventilasi kamar mandi dan masuk dengan bantuan kursi sebagai pijakan.

"Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara memecahkan kaca ventilasi kamar mandi setelah sebelumnya gagal mencongkel pintu belakang menggunakan linggis. Barang bukti berupa satu buah linggis juga telah kami amankan," ujar Sugiyanto.

Polisi juga telah mengamankan linggis tersebut sebagai barang bukti. Selain itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kondisi pintu belakang, ventilasi kamar mandi, serta sejumlah ruangan yang telah diacak-acak oleh terduga pelaku.

Kronologi Aksi

Berdasarkan pemeriksaan sementara, IM mengaku sempat berkumpul bersama teman-temannya pada Senin (3/8/2026) malam di kawasan rest area. Di sana, ia mengonsumsi minuman tuak dan memutuskan pulang lebih dulu sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam perjalanan pulang, ia melihat sebuah rumah yang tampak kosong dan sepi, sehingga muncul niat untuk mencuri.

IM lalu mencoba mencongkel pintu belakang dengan linggis, tetapi gagal. Ia kemudian memecahkan kaca ventilasi kamar mandi dan masuk ke dalam rumah menggunakan kursi. Setelah itu, ia memeriksa sejumlah ruangan dan membuka lemari untuk mencari barang berharga, namun tak berhasil membawa apa pun karena justru tertidur di atas kasur. Polisi menduga ia kelelahan setelah mengonsumsi minuman beralkohol dan berusaha masuk rumah.

IM kini telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif, rangkaian kejadian, barang yang diambil, serta kemungkinan adanya orang lain yang terlibat. Meski begitu, berdasarkan keterangan awal, IM diduga melakukan aksinya seorang diri.

Petugas akan memeriksa saksi, barang bukti, dan kondisi rumah guna melengkapi berkas perkara. IM disangkakan melanggar Pasal 447 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara. Proses hukum tetap berjalan meskipun terduga pelaku belum sempat membawa barang milik korban.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan kosong. Warga disarankan memasang pengaman tambahan pada pintu, jendela, dan ventilasi, serta meminta bantuan tetangga untuk memantau rumah.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags