Cara Mudah Membuat Kartu Nikah Digital dan Ciri-Cirinya
Kartu nikah adalah dokumen resmi pelengkap status pernikahan di Indonesia. Kartu ini praktis untuk dibawa dan telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama. Bagi Anda yang ingin membuat kartu nikah digital, berikut adalah panduan cara terbaru berdasarkan informasi resmi.
Cara Membuat Kartu Nikah Digital via SIMKAH
Proses pembuatan kartu nikah digital dapat dilakukan secara online bagi yang sudah memiliki akun, atau langsung melalui KUA.
1. Bagi yang Sudah Punya Akun SIMKAH
Jika Anda telah memiliki akun, ikuti langkah-langkah berikut:
- Login ke akun SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id.
- Cari dan pilih menu "Kartu Nikah Digital".
- Unduh langsung kartu nikah digital yang telah tersedia.
Artikel Terkait
Kebakaran Lahan Gambut di Pelalawan, Tim Gabungan Berjuang Empat Hari di Medan Berat
Menu Bergizi Berujung Petaka, 132 Siswa di Manggarai Barat Keracunan Massal
Dinamika Keraton Solo: PN Solo Kabulkan Ganti Nama, Mangkubumi Fokus Revitalisasi
Trump Pertimbangkan Serangan Terarah untuk Dukung Demonstran Iran