Cara Mudah Membuat Kartu Nikah Digital dan Ciri-Cirinya
Kartu nikah adalah dokumen resmi pelengkap status pernikahan di Indonesia. Kartu ini praktis untuk dibawa dan telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama. Bagi Anda yang ingin membuat kartu nikah digital, berikut adalah panduan cara terbaru berdasarkan informasi resmi.
Cara Membuat Kartu Nikah Digital via SIMKAH
Proses pembuatan kartu nikah digital dapat dilakukan secara online bagi yang sudah memiliki akun, atau langsung melalui KUA.
1. Bagi yang Sudah Punya Akun SIMKAH
Jika Anda telah memiliki akun, ikuti langkah-langkah berikut:
- Login ke akun SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id.
- Cari dan pilih menu "Kartu Nikah Digital".
- Unduh langsung kartu nikah digital yang telah tersedia.
2. Bagi yang Belum Memiliki Akun SIMKAH
Untuk pasangan yang belum memiliki akses, caranya adalah:
- Bawa buku nikah asli ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan dicatatkan.
- Petugas KUA akan melakukan verifikasi data pernikahan Anda.
- Setelah data diverifikasi, kartu nikah digital akan dikirimkan ke email dan nomor WhatsApp Anda oleh KUA tersebut.
Ciri-Ciri dan Isi Kartu Nikah Digital
Kartu nikah digital memiliki karakteristik khusus yang memudahkan verifikasi. Berikut ciri-cirinya:
- Desain Menyerupai e-KTP: Dilengkapi dengan foto kedua mempelai dan barcode/QR code.
- Bahan Tahan Lama: Terbuat dari bahan yang kuat seperti e-KTP, sehingga tidak mudah rusak.
- Informasi Lengkap: Saat QR code di-scan, akan menampilkan data lengkap pernikahan seperti nama suami-istri dan tanggal nikah.
- Fungsi Praktis: Mempermudah berbagai urusan administrasi, perbankan, dan pencatatan sipil yang memerlukan bukti status pernikahan.
Panduan Perubahan Data di Buku Nikah atau Akta Nikah
Perubahan data pada buku nikah harus mengikuti prosedur resmi. Berikut tata caranya:
- Perubahan Nama: Perubahan nama suami, istri, atau orang tua harus berdasarkan putusan pengadilan dan dilampiri akta kelahiran. Jika yang bersangkutan telah meninggal, diperlukan penetapan pengadilan.
- Perubahan Data Pribadi: Untuk mengubah data seperti tempat/tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, dan alamat, KUA akan melakukannya berdasarkan kutipan akta dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi