Cara Mudah Membuat Kartu Nikah Digital dan Ciri-Cirinya
Kartu nikah adalah dokumen resmi pelengkap status pernikahan di Indonesia. Kartu ini praktis untuk dibawa dan telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama. Bagi Anda yang ingin membuat kartu nikah digital, berikut adalah panduan cara terbaru berdasarkan informasi resmi.
Cara Membuat Kartu Nikah Digital via SIMKAH
Proses pembuatan kartu nikah digital dapat dilakukan secara online bagi yang sudah memiliki akun, atau langsung melalui KUA.
1. Bagi yang Sudah Punya Akun SIMKAH
Jika Anda telah memiliki akun, ikuti langkah-langkah berikut:
- Login ke akun SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id.
- Cari dan pilih menu "Kartu Nikah Digital".
- Unduh langsung kartu nikah digital yang telah tersedia.
Artikel Terkait
Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Natal 2025 pada 20 dan 24 Desember
Pramono Anung Beri Tenggat Lima Hari untuk Bangkitkan Pasar Kramat Jati dari Abu
Aceh Minta Bantuan UNDP dan UNICEF, Respons Pusat Masih Ditimbang
Pramono Anung Tinjau Pasar Kramat Jati, Janjikan Relokasi Pedagang Usai Kebakaran