Cara Buat Kartu Nikah Digital SIMKAH Kemenag 2024: Syarat & Ciri-Cirinya

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 20:45 WIB
Cara Buat Kartu Nikah Digital SIMKAH Kemenag 2024: Syarat & Ciri-Cirinya

Cara Mudah Membuat Kartu Nikah Digital dan Ciri-Cirinya

Kartu nikah adalah dokumen resmi pelengkap status pernikahan di Indonesia. Kartu ini praktis untuk dibawa dan telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama. Bagi Anda yang ingin membuat kartu nikah digital, berikut adalah panduan cara terbaru berdasarkan informasi resmi.

Cara Membuat Kartu Nikah Digital via SIMKAH

Proses pembuatan kartu nikah digital dapat dilakukan secara online bagi yang sudah memiliki akun, atau langsung melalui KUA.

1. Bagi yang Sudah Punya Akun SIMKAH

Jika Anda telah memiliki akun, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Login ke akun SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id.
  2. Cari dan pilih menu "Kartu Nikah Digital".
  3. Unduh langsung kartu nikah digital yang telah tersedia.

2. Bagi yang Belum Memiliki Akun SIMKAH


Halaman:

Komentar