Cara Buat Kartu Nikah Digital SIMKAH Kemenag 2024: Syarat & Ciri-Cirinya

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 20:45 WIB
Cara Buat Kartu Nikah Digital SIMKAH Kemenag 2024: Syarat & Ciri-Cirinya
Cara Buat Kartu Nikah Digital Terbaru & Ciri-Cirinya

Cara Mudah Membuat Kartu Nikah Digital dan Ciri-Cirinya

Kartu nikah adalah dokumen resmi pelengkap status pernikahan di Indonesia. Kartu ini praktis untuk dibawa dan telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama. Bagi Anda yang ingin membuat kartu nikah digital, berikut adalah panduan cara terbaru berdasarkan informasi resmi.

Cara Membuat Kartu Nikah Digital via SIMKAH

Proses pembuatan kartu nikah digital dapat dilakukan secara online bagi yang sudah memiliki akun, atau langsung melalui KUA.

1. Bagi yang Sudah Punya Akun SIMKAH

Jika Anda telah memiliki akun, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Login ke akun SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id.
  2. Cari dan pilih menu "Kartu Nikah Digital".
  3. Unduh langsung kartu nikah digital yang telah tersedia.

2. Bagi yang Belum Memiliki Akun SIMKAH

Untuk pasangan yang belum memiliki akses, caranya adalah:

  1. Bawa buku nikah asli ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan dicatatkan.
  2. Petugas KUA akan melakukan verifikasi data pernikahan Anda.
  3. Setelah data diverifikasi, kartu nikah digital akan dikirimkan ke email dan nomor WhatsApp Anda oleh KUA tersebut.

Ciri-Ciri dan Isi Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital memiliki karakteristik khusus yang memudahkan verifikasi. Berikut ciri-cirinya:

  • Desain Menyerupai e-KTP: Dilengkapi dengan foto kedua mempelai dan barcode/QR code.
  • Bahan Tahan Lama: Terbuat dari bahan yang kuat seperti e-KTP, sehingga tidak mudah rusak.
  • Informasi Lengkap: Saat QR code di-scan, akan menampilkan data lengkap pernikahan seperti nama suami-istri dan tanggal nikah.
  • Fungsi Praktis: Mempermudah berbagai urusan administrasi, perbankan, dan pencatatan sipil yang memerlukan bukti status pernikahan.

Panduan Perubahan Data di Buku Nikah atau Akta Nikah

Perubahan data pada buku nikah harus mengikuti prosedur resmi. Berikut tata caranya:

  • Perubahan Nama: Perubahan nama suami, istri, atau orang tua harus berdasarkan putusan pengadilan dan dilampiri akta kelahiran. Jika yang bersangkutan telah meninggal, diperlukan penetapan pengadilan.
  • Perubahan Data Pribadi: Untuk mengubah data seperti tempat/tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, dan alamat, KUA akan melakukannya berdasarkan kutipan akta dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler