Polisi Tangkap DC di Jonggol Bogor Modifikasi Mobil Angkut Solar Subsidi - Kapasitas 1.000 Liter
Polisi menangkap seorang pria berinisial DC (33) di kawasan Jalan Pasar Lama, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. DC ditangkap karena diduga menjadi pengemudi mobil yang secara ilegal dimodifikasi khusus untuk mengangkut solar subsidi.
Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini dilakukan pada Selasa (28/10). Saat penggerebekan, polisi menemukan solar subsidi dalam jumlah besar di dalam tangki modifikasi yang dipasang pada mobil tersebut.
"Anggota Unit Reskrim Polsek Jonggol telah mengamankan satu orang pengemudi kendaraan Ford Everest, yang mana kabin kendaraan telah dimodifikasi yang di dalamnya terdapat tangki modifikasi berisi BBM jenis solar bersubsidi," jelas Hida pada Jumat (31/10/2025).
Modifikasi Mobil Tangki Solar Ilegal dari Ford Everest
Mobil Ford Everest yang digunakan pelaku memiliki kapasitas bahan bakar standar hanya 80 liter. Namun, melalui modifikasi ekstensif, kapasitasnya ditingkatkan secara drastis hingga mampu menampung约 1.000 liter solar subsidi.
"Kendaraan tersebut telah dimodifikasi pada seluruh bagian kabinnya, kecuali kabin penumpang dengan kapasitas yang ditingkatkan menjadi 1.000 liter," tutur Hida lebih lanjut.
Asal Solar Subsidi dan Pengembangan Kasus
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku mendapatkan pasokan solar subsidi tersebut dari beberapa SPBU yang berlokasi di wilayah Gunung Putri, Cileungsi, Klapanunggal, hingga Jonggol sendiri.
Hida menegaskan, "Perkaranya sedang kami tangani, akan kami dalami dan saat ini kasusnya akan kami kembangkan," menunjukkan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan di balik praktik ini.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Polisi menyita sejumlah barang bukti kunci, termasuk:
- Mobil Ford Everest yang telah dimodifikasi
- 52 pelat nomor kendaraan
- Uang tunai
- Ponsel
- STNK
- Mesin pompa
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman untuk tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi