Polisi Bekuk Lima Remaja di Depok, Dua Parang Disita

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:20 WIB
Polisi Bekuk Lima Remaja di Depok, Dua Parang Disita

Polisi menggagalkan rencana tawuran di kawasan Kemiri dan Beji, Depok, Selasa (11/8) malam. Lima remaja diamankan, dua di antaranya kedapatan membawa parang.

Penangkapan bermula dari laporan warga tentang sekelompok pengendara motor yang bergerombol, bahkan ada yang berboncengan tiga, dan diduga akan melakukan bentrokan. Kapolsek Beji Kompol Antonius mengatakan, anggota yang menerima informasi langsung bergerak melakukan penyisiran.

"Kami menerima informasi dari warga mengenai adanya sekelompok pengendara sepeda motor yang bergerombol, bahkan ada yang berboncengan tiga, dan diduga akan melakukan tawuran. Dari informasi tersebut, anggota langsung bergerak melakukan penyisiran," kata Antonius dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Kelima remaja yang ditangkap masih berstatus anak di bawah umur. Mereka dibawa ke Mapolsek Beji untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kini berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Dari pemeriksaan sementara, para remaja tersebut diduga berkomunikasi dan menyepakati tawuran melalui media sosial. Platform tersebut digunakan untuk menentukan titik pertemuan antarkelompok.

"Kami menemukan dua senjata tajam jenis parang. Dua anak yang kedapatan membawa senjata tajam ini akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu, tiga remaja lainnya tidak ditemukan membawa sajam. Mereka diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pembinaan tersebut melibatkan orang tua serta pihak sekolah, mengingat para remaja yang diamankan masih berada pada usia sekolah.

Anton menegaskan, penanganan terhadap anak tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, tindakan tegas akan diberikan apabila ditemukan unsur pidana, khususnya terkait kepemilikan atau membawa senjata tajam.

Untuk dua remaja yang kedapatan membawa parang, proses hukum dilanjutkan menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Aturan tersebut mengatur kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

"Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum. Harapannya, proses ini menjadi pelajaran agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama," tutur Anton.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags