Modus Mengaku Mantan Tahanan KPK, Dua Pria Bawa Kabur Fortuner Lansia

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:40 WIB
Modus Mengaku Mantan Tahanan KPK, Dua Pria Bawa Kabur Fortuner Lansia

Seorang wanita lanjut usia berinisial I (70) menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh dua pria yang mengaku sebagai mantan tahanan KPK. Mobil Toyota Fortuner miliknya dibawa kabur oleh para pelaku yang juga mengaku memiliki aset miliaran.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (3/8) di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Pada hari kejadian, para tersangka memberikan fasilitas berupa apartemen yang sebelumnya disewa untuk korban beristirahat. Mereka mengelabui korban dengan mengatakan bahwa keesokan harinya akan bergerak ke kantor KPK untuk mencairkan aset.

Korban kemudian dikurung di kamar mandi apartemen. Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan, saat korban selesai membersihkan diri dan keluar dari kamar mandi, tersangka A membawa kunci, dokumen, dan ponsel korban. "Jadi tersangka A ini, setelah korban terkunci di kamar mandi, itu ditinggal dengan membawa sejumlah barang-barang milik korban," kata Suhardono kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Korban sempat berteriak meminta tolong dengan memukul pintu kamar mandi berulang kali. Setelah satu jam, saksi yang merupakan petugas apartemen berhasil membuka pintu dan mengeluarkan korban. "Saat diperiksa petugas melalui CCTV di beberapa titik, terekam bahwa tersangka A membawa tas korban serta kendaraan roda empat Fortuner warna putih milik korban. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini di Polsek Serpong atas kerugian materiil kurang lebih Rp 300 juta," jelasnya.

Pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka di wilayah Cianjur, Jawa Barat. Kedua pelaku adalah pria berinisial A (38) yang berpura-pura menjadi mantan tahanan KPK, dan EJ (45) yang berpura-pura menjadi pegawai KPK. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 447 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags