Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia tinggal menghitung hari. Pemerintah telah menerbitkan pedoman resmi pelaksanaan upacara bendera, termasuk susunan acara yang harus diikuti oleh seluruh instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, pemerintah menetapkan rangkaian upacara dimulai sejak pukul 06.45 WIB dengan pasukan upacara memasuki lapangan. Berikutnya, pada pukul 07.00 WIB, upacara resmi dimulai dengan penghormatan kepada inspektur upacara, dilanjutkan pengibaran bendera Merah Putih yang diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Setelah pengibaran bendera, rangkaian acara berlanjut dengan mengheningkan cipta, pembacaan naskah Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta pembacaan naskah Proklamasi. Pukul 07.20 WIB atau menyesuaikan, instansi dapat mengisi acara tambahan seperti penganugerahan tanda kehormatan jika ada. Upacara kemudian ditutup dengan pembacaan doa, laporan komandan upacara, dan penghormatan terakhir kepada inspektur upacara.
Jadwal Upacara di Lembaga dan Daerah
Bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Sekretariat Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga, serta BUMN di tingkat pusat, upacara HUT ke-81 RI dilaksanakan secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB. Sementara itu, instansi pemerintah di tingkat daerah dan BUMD diminta mengikuti upacara yang diselenggarakan oleh Kepala Daerah atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah setempat, juga mulai pukul 07.00 waktu setempat.
Kantor perwakilan atau lembaga yang berada di daerah diimbau untuk bergabung dengan upacara yang diadakan pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota setempat. Pemerintah daerah juga disarankan menyediakan layar besar di lokasi yang dapat menampung banyak peserta, agar masyarakat bisa menyaksikan secara bersama-sama siaran langsung upacara detik-detik proklamasi dan penurunan bendera dari Istana Merdeka.
Apakah 17 Agustus 2026 Libur?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2026, tanggal 17 Agustus 2026 yang bertepatan dengan HUT ke-81 RI ditetapkan sebagai libur nasional. Masyarakat pun akan menikmati long weekend karena hari kemerdekaan jatuh pada hari Senin, berdekatan dengan akhir pekan.
Rinciannya, Sabtu (15/8/2026) dan Minggu (16/8/2026) adalah libur akhir pekan biasa, disusul Senin (17/8/2026) sebagai libur Hari Kemerdekaan. Pemerintah tidak menetapkan cuti bersama tambahan dalam rangka peringatan HUT ke-81 RI tahun ini.
Artikel Terkait
Rafale TNI AU Tampil Perdana dalam Demo Udara HUT ke-81 RI
Rayakan HUT ke-81 RI, Claro Hotel Beri Diskon 19 Persen untuk Menu Ala Carte
Gladi Kotor HUT ke-81 RI, Puluhan Jet Tempur dan Helikopter Latihan Atraksi Udara di Langit Jakarta
KAI Beri Diskon 17 Persen Tiket KA Jarak Jauh dan Tarif Khusus KRL-LRT saat HUT RI