Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur resmi mencabut status Tio Ferdian Rahmana (TFR) sebagai Wakil I Raka Jawa Timur 2026. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat pembahasan pelanggaran kode etik yang digelar bersama Dewan Juri Raka Raki Jatim dan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Surabaya.
Kepala Disbudpar Jatim, Evy Afianasari, menyampaikan bahwa pencabutan ini berlaku efektif dan TFR dibebastugaskan dari seluruh hak dan kewajiban sebagai Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026. "Mencabut status Saudara Tio Ferdian Rahmana sebagai Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026, sehingga yang bersangkutan dibebastugaskan dari seluruh hak dan kewajiban sebagai Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026," ujarnya di UPT Taman Budaya Jawa Timur, Kota Surabaya, Rabu (12/8/2026).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Disbudpar Jatim Nomor 500.13.4.1 tertanggal 11 Agustus 2026. Selain pencabutan status, TFR juga diwajibkan mengembalikan seluruh atribut yang pernah diterimanya. "Bahwa Saudara Tio Ferdian Rahmana diwajibkan mengembalikan seluruh atribut (selempang, piala dan piagam) dan hadiah (uang tunai, produk dan voucher) yang telah diterimakan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur," jelas Evy.
Lebih lanjut, Evy menegaskan bahwa tidak akan ada pengganti untuk posisi yang ditinggalkan TFR. "Sebagai bentuk komitmen terhadap konsekuensi pelanggaran kode etik, maka tidak akan dilakukan penunjukkan pengganti gelar Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026," tambahnya.
Rapat pembahasan ini dihadiri oleh perwakilan Disbudpar Jatim, Disporapar Kota Surabaya, Dewan Juri Grand Final Raka Raki 2026, Ikatan Raka Raki Jawa Timur, perwakilan Paguyuban Cak Ning Kota Surabaya, serta psikolog.