Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Kiaracondong

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:20 WIB
Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Kiaracondong

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bandung menertibkan bangunan liar dan pedagang kaki lima di ruang milik jalan (rumija) kawasan Kiaracondong, Kota Bandung. Penertiban ini menyusuri mulai dari perempatan Cicadas hingga kawasan Puskesmas Kiaracondong.

"Rumija, ruang milik jalan harus dikembalikan ke fungsinya. Jalan untuk transportasi, kemudian trotoar untuk pejalan kaki," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2026).

Hal itu disampaikan usai menggelar Apel Gabungan Pembongkaran Bangli di Kiaracondong, Senin (10/8). Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang milik jalan dan trotoar sesuai peruntukannya, sebagaimana arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Herman menegaskan, penertiban dilakukan dengan pendekatan tegas namun humanis. Menurutnya, aktivitas perdagangan di bahu jalan dan trotoar selama ini menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat.

"Tentu ada dampak, salah satunya bagaimana nasib saudara-saudara kita yang berjualan, yang selama ini berjualannya di bahu jalan, berjualannya di trotoar. Hari ini kita tertibkan," katanya.

Untuk mengantisipasi dampak penertiban, Pemkot Bandung dengan dukungan Pemprov Jabar telah menyiapkan tempat relokasi bagi para pedagang terdampak. Salah satunya berada di kawasan Pasar Bandung Trade Mall (BTM).

Di lokasi tersebut tersedia sekitar 800 kios yang dapat dimanfaatkan untuk menampung pedagang. Sementara berdasarkan hasil pendataan, jumlah pedagang yang akan ditertibkan di kawasan Kiaracondong sekitar 150 orang.

"Di Pasar BTM ada 800 ruang untuk 800 para pedagang. Yang kita tertibkan 100-an lebih. Jadi, bukan tanpa solusi, kami siapkan solusinya," tuturnya.

Meski lokasi kios berada di bagian belakang kawasan pasar, pemerintah akan berupaya meningkatkan daya tarik area tersebut agar para pedagang tetap memiliki peluang usaha dan mudah dijangkau masyarakat.

"Kita sedang ikhtiar dulu, bebenah dulu kios-kiosnya. Walaupun di belakang harus ada daya tarik, sehingga masyarakat, pengunjung bisa datang ke belakang," katanya.

Untuk mendorong perpindahan pedagang, pemerintah memberikan penggunaan kios secara gratis selama tiga bulan. Masa tersebut dapat disesuaikan melalui pembicaraan dengan Pemerintah Kota Bandung agar pedagang memiliki kesempatan untuk kembali mengembangkan usahanya.

"Yang penting pindah dulu, kemudian berdaya. Kalau usahanya bagus, baru berpikir sewa dan lain sebagainya," jelasnya.

Herman juga meminta seluruh pihak menjalani proses penataan dengan semangat menciptakan kenyamanan bersama, baik bagi pedagang, pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.

"Kita nyaman, warga yang lain juga nyaman. Bahkan kita mundur satu langkah, insyaallah," ungkap Herman.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, edukasi kepada para pedagang telah dilakukan beberapa hari sebelum penertiban. Proses penertiban juga telah melalui tahapan sesuai prosedur, termasuk pemberian surat peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3.

"Memang semua ini sudah sesuai prosedur, sudah memberi ruang, SP 1, SP 2, dan kemarin 3. Jadi pada prinsipnya kiri-kanan sudah teredukasi," kata Bambang.

Bambang mengapresiasi dukungan Perumda Pasar yang telah menyiapkan ruang dagang sebagai salah satu solusi bagi pedagang terdampak penertiban.

Selain itu, Pemkot Bandung telah melakukan pendekatan terhadap aktivitas pasar tumpah di kawasan Kiaracondong. Para pedagang pasar tumpah nantinya diminta mundur dari badan jalan agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

"Mudah-mudahan ke depan, kita juga sudah melakukan pendekatan terhadap pasar tumpah yang di Kiaracondong. Mereka juga nanti diminta mundur sedikit agar tidak mengganggu kemacetan," ujarnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags