Seorang pria berinisial SA alias A (38) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam pencurian kabel dan perlengkapan menara pemancar BTS di Makassar, Sulawesi Selatan. SA mengaku hanya membantu mengangkut barang curian dan menerima upah Rp 100 ribu.
Peristiwa pencurian terjadi di menara BTS di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada 25 November 2025. Polda Sulawesi Selatan kemudian meringkus SA di kediamannya di Jalan Kerung-kerung, Makassar, pada Rabu (5/8/2026).
"Pelaku berhasil diamankan dan diduga ikut berperan membantu mengangkut barang hasil pencurian. Saat ini yang bersangkutan telah menjalani proses hukum," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata kepada wartawan, Rabu (5/8).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik lokasi yang memeriksa rekaman CCTV setelah mengetahui sejumlah barang hilang. Dari rekaman tersebut, terlihat seseorang masuk ke area kantor, dan setelah dicek, kabel serta perlengkapan menara BTS sudah tidak ada.
"Barang yang hilang berupa kabel power sepanjang 180 meter, rak BTS, serta enam gulung kabel optical sepanjang 70 meter. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 15 juta," jelas Wawan.
Dalam pemeriksaan, SA mengaku awalnya sedang mencari barang bekas menggunakan becak. Di tengah perjalanan, ia bertemu rekannya berinisial SJ yang meminta bantuan untuk mengangkat kabel hasil curian ke atas gerobak.
"Pelaku mengaku hanya membantu mengangkat kabel ke gerobak milik rekannya saat mencari barang bekas. Setelah itu dia meninggalkan lokasi dan kembali mencari barang bekas," pungkas Wawan.
Artikel Terkait
Gubernur Sulsel Yakin Sekolah Rakyat Cetak Generasi Cerdas dan Berakhlak
Semifinal dan Final Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar: Para Pemain Muda Tunjukkan Skill Terbaik
Mentan Amran Hadiri Akad Nikah Putri Sahabat di Makassar di Tengah Agenda Padat
Reynand Ali, Bocah Makassar yang Rela Latihan di Hari Libur demi Audisi PB Djarum