Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah tegas kabar yang beredar di media sosial tentang aturan baru tilang pada 2026. Informasi yang menyebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen dipastikan tidak benar. Narasi tersebut bahkan mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat hoaks.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Wibowo, menegaskan bahwa penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile. "Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar," ujarnya.
Menurut Irjen Wibowo, Polri berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE demi mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Penindakan Manual Terbatas
Meski demikian, petugas di lapangan tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan ini bersifat selektif dan situasional, bukan pengganti ETLE yang tetap menjadi prioritas utama. "Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya," jelas Irjen Wibowo.
Pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan langsung antara lain penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), balap liar, melawan arus, serta berkendara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat. Kakorlantas menegaskan tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Kehadiran tilang manual secara selektif justru untuk memastikan pelanggaran yang tidak terjangkau ETLE tetap bisa ditindak cepat demi keselamatan di jalan raya.
Imbauan untuk Masyarakat
Menyikapi beredarnya narasi yang mengatasnamakan pejabat atau tokoh tertentu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar," kata Irjen Wibowo.
Korlantas Polri akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
Korlantas Beberkan Keunggulan e-BPKB dan SIM Digital, Klaim Sulit Dipalsukan
Kakorlantas Beberkan Tiga Kunci Wujudkan Polantas yang Dekat dengan Masyarakat
Korlantas Polri Genjot Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Usia Dini
Korlantas Polri dan KSP Bahas Operasi Nataru hingga Transformasi Digital Layanan