Mantan Dubes Palestina untuk Lebanon Ditangkap Jelang Ekstradisi

- Selasa, 04 Agustus 2026 | 03:05 WIB
Mantan Dubes Palestina untuk Lebanon Ditangkap Jelang Ekstradisi

Pihak berwenang Lebanon menangkap mantan duta besar Palestina untuk Beirut, Ashraf Dabbour, menjelang ekstradisinya untuk menghadapi tuduhan korupsi di negara asalnya. Penangkapan dilakukan setelah jaksa penuntut umum Lebanon mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Senin, menyusul interogasi terhadap Dabbour.

"(Jaksa penuntut umum Lebanon) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan duta besar Palestina Ashraf Dabbour pada hari Senin setelah menginterogasinya," kata seorang pejabat pengadilan Lebanon yang tidak ingin disebutkan namanya, seperti dilansir AFP, Selasa (4/8/2026).

Pejabat itu menambahkan bahwa pengadilan "mentransfer berkas tersebut ke pemerintah untuk memberi tahu Otoritas Palestina bahwa Dabbour ditahan di Lebanon, dan meminta agar berkas peradilannya dikirim ke Lebanon... sebagai persiapan untuk menyerahkannya" ke Otoritas Palestina.

Dabbour, yang menjabat sebagai duta besar untuk Beirut dari tahun 2012 hingga 2025, sebelumnya telah ditangkap saat tiba di bandara Lebanon pada bulan April atas permintaan Otoritas Palestina. Ia ditahan atas tuduhan korupsi dan penggelapan dana selama masa jabatannya di Lebanon, dan kemudian ditempatkan di bawah larangan bepergian.

Dalam sebuah video yang diunggah di halaman Facebook-nya pada bulan Mei, Dabbour membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa tuduhan itu bertujuan untuk mencoreng reputasinya.

Dalam postingan Facebook pada bulan April, Dabbour menuduh Yasser Abbas, putra Presiden Palestina Mahmoud Abbas, "mengeksploitasi kendalinya atas badan keamanan dan pengaruhnya dalam otoritas untuk menggunakan mereka guna menyelesaikan masalah pribadinya... dengan mengejar saya dengan surat perintah penangkapan dari satu tempat ke tempat lain".

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags