Pemerintah Kabupaten Gresik serius mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan transparan. Salah satu langkahnya adalah menetapkan Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi tingkat nasional. Hal itu terungkap dalam kegiatan monitoring hasil penilaian yang digelar di kantor desa setempat.
Desa Yosowilangun diusulkan sejak 2025 sebagai percontohan. Program ini menjadi upaya membangun pemerintahan desa yang berintegritas, akuntabel, partisipatif, dan berkualitas dalam pelayanan publik.
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, mengapresiasi komitmen Desa Yosowilangun. "Desa ini sangat luar biasa. Saya salut, dan terbukti dengan terpilihnya sebagai desa percontohan antikorupsi," ujarnya, Senin (27/7/2026).
Alif berharap status ini bisa mengangkat citra dan menjadi penyemangat bagi desa lain. "Harapannya, ini bisa menjadi contoh baik, baik untuk Gresik maupun nasional," tuturnya. Ia juga berterima kasih kepada seluruh unsur desa, termasuk pemerintah desa, BPD, masyarakat, dan tokoh masyarakat yang bersama membangun desa.
Komitmen antikorupsi diperkuat melalui Peraturan Bupati Gresik Nomor 61 Tahun 2023 tentang Pembangunan Zona Integritas Desa Menuju Predikat Desa Antikorupsi.
Lima Pilar Utama
Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Andhika Widiarto, menjelaskan program ini mencari desa terbaik di setiap kabupaten untuk menjadi rujukan. "Desa Yosowilangun menjadi calon pertama dari Gresik. Kami berharap praktik baiknya bisa direplikasi," ungkapnya.
Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Maryadi Noor, menyebut lima pilar utama: penguatan tata laksana desa, pengawasan efektif, peningkatan kualitas layanan publik, partisipasi masyarakat, dan penguatan budaya antikorupsi. "Kelima aspek harus berjalan beriringan agar integritas menjadi bagian dari kehidupan desa," katanya.
Maryadi menegaskan evaluasi bukan formalitas, melainkan langkah menjaga konsistensi perbaikan. "Penilaian ini memastikan praktik baik dipertahankan dan kekurangan diperbaiki," ujarnya. Ia memberikan apresiasi kepada Pemkab Gresik dan Desa Yosowilangun yang serius membangun transparansi.
Dalam kegiatan itu, Kepala Desa Yosowilangun Abdur Rosyid memaparkan implementasi indikator Desa Antikorupsi, mulai dari tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, hingga penguatan kearifan lokal. Monitoring ditutup dengan masukan dari tim KPK untuk penyempurnaan menuju percontohan nasional.
Artikel Terkait
Bupati Gresik Raih Penghargaan atas Perlindungan Anak Pekerja Migran
Polres Gresik Tetapkan ASN sebagai Tersangka Baru Kasus Penipuan Rekrutmen PNS
BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja Asal Thailand di Gresik
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Jaringan Internasional